Skip to main content
x
Daerah
Kejaksaan Negeri Kaur telah melaksanakan kegiataan JMS nya ke para siswa SMAN 06 Kaur di Kecamatan Padang Guci Hulu

Jaksa Masuk Sekolah, Program Kejari Agar Pelajar Melek Hukum

Wartaprima.com - Jaksa Masuk Sekolah (JMS) adalah  program yang sifatnya rutin saat ini sedang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kaur.

Hal tersebut dilakukan karena program JMS dianggap sangat signifikan terhadap sosialisasi ke sekolah-sekolah dan ini merupakan program Kejaksaan Agung RI dan jajaran korps Adhyaksa diseluruh wilayah Indonesia yang lahir berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : 184/A/JA/11/2015 tanggal 18 November 2015 tentang Kejaksaan RI mencanangkan program Jaksa Masuk Sekolah.

Program JMS adalah merupakan pencegahan dan inovasi serta komitemen Kejaksaan RI dalam meningkatkan kesadaran hukum kepada warga negara khususnya masyarakat yang statusnya sebagai pelajar baik di tingkat SDN, SMP dan SMA.

Pada kesempatan ini Kejaksaan Negeri Kaur telah melaksanakan kegiataan JMS nya ke para siswa SMAN 06 Kaur di Kecamatan Padang Guci Hulu. Adapun kegiatan ini melakukan penyuluhan hukum dan penerangan hukum dari oleh Kejaksaan Negeri Kaur dalam hal ini di wakili oleh Kasi Intel Kejari Pofrizal SH, sekaligus ketua TIM dari JMS Kejari Kaur, pada Kamis (22/08/2019).


Pada tema dan materi yang disampaikan oleh pihak tim adalah program kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS). Diantaranya mecegah adanya kekerasan atau bullying di sekolah agar didalam pendidikan secara dini anak-anak sadar akan artinya hukum. 

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kaur, Pofrizal SH selaku Ketua Tim JMS menjelaskan bahayanya terhadap perilaku bullying yang kerap terjadi di lingkungan sekolah adalah bibit mula perilaku kekerasan yang terjadi di lingkungan sosial.

“Sering terjadi anak-anak menjadi pelaku tindak pidana, karena melihat perilaku bullying adalah hal biasa yang terjadi di lingkungan sekolah, sebab munculnya prilaku yang kurang paham tentang hukum sehingga perilakunya sering menimbulkan konflik terhadap murid di sekolah itu sendiri," ujarnya.

Kasi intel juga memaparkan bentuk perilaku bulliyng setidaknya ada beragam macam, yakni bullying verbal, seperti mengejek, memberikan panggilan nama (name calling), seperti nama orang tua, bullying fisik seperti memukul, menjambak, mendorong, mengunci dalam ruangan, bullying sosial seperti mempermalukan seseorang di depan umum, mentertawakan, melihat dengan sinis, menampilkan ekspresi muka atau bahasa tubuh yang merendahkan dan lain-lain.

Kemudian bentuk bullying cyber seperti mengirimkan sms atau email berisi hinaan atau ancaman, menyebarkan gosip atau berita burung yang tidak menyenangkan lewat sms, email, status updates, atau komentar di jejaring sosial (facebook, twitter, google+, instagram).

Selain itu banyak siswa tidak menyadari bahwa bullying itu memiliki aspek hukum dimana perbuatan bullying dalam kategori tertentu mempunyai konsekuensi pidana seperti bentuk tindak pidana penghinaan, penganiayaan, pemerasan.

Selanutnya, adapaun tujuannya dilakukan JMS ini untuk mengingatkan agar para siswa tidak lagi menganggap bullying adalah sesuatu hal yang lucu, candaan atau guyonan.

Dilanjutkannya sosialisasi tentang penanganan perkara dan tindak pidana bullying. Pelaku bullying terhadap anak dapat dikenakan pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku cyber bullying dapat dikenakan pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,”imbuhnya.

Sementara itu Kepala Sekolah MIN 1 Kaur Jamila Abbas mengatakan sangat berterima kasih kepada pihak Kejari Kaur yang telah sempat mengadakan penyuluhan hukum tentang bullying kepada siswa-siswi di sekolah ini

“Kita berharap dengan adanya kegiatan ini anak-anak dapat mengerti dan sadar betapa bahaya berprilaku buruk terhadap teman sendiri, sehingga bisa menyebabkan pidana,”akhirnya. (Jh0n)