Skip to main content
x
Rutan

Kasubsi Yantah Rutan Sampaikan Hak dan Kewajiban Terhadap Tahanan Baru

BENGKULU - Sebagai bentuk optimalisasi mutu pelayanan terhadap tahanan,  Senin, (21/11) Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Bengkulu, Medi Ihwandi, beserta
sejumlah staf memberikan sosialisasi kepada tahanan baru di Rutan Kelas IIB Bengkulu. Medi menjelaskan, kegiatan tersebut dimaksudkan untuk memberi pemahaman kepada
para tahanan baru terkait tata tertib, hak dan kewajiban tahanan selama menjalani masa penahanan di Rutan Kelas IIB Bengkulu. Ada sejumlah poin yang disampaikan oleh
Medi seperti kewajiban dan larangan serta kosekuensi hukuman disiplin bagi tahanan yang melanggarnya.

"Setiap tahanan wajib mematuhi tata tertib yang ada di Rutan Kelas IIB Bengkulu, sebagaimana tercantum pada Permenkumham nomro 6 Tahun 2013, dimana setiap tahanan
itu harus patuh dan taat kepada petugas, ikut apel penghuin, ikut setiap program pembinaan yang diberikan, memelihara kerapian, kesopanan dan menjaga kebersihan diri
serta lingkungan," ujar Medi.

Adapun kosekuensi yang dapat diterima oleh para tahanan menurut Medi dapat bervariasi sesuai dengan tingkatan pelanggaran yang dilakukan, namun demikian Medi berharap
semua tahanan dapat menaati tata tertib yang berlaku sehingga nantinya tidak ada kendala dalam pemberian hak-hak integrasi saat menjalani masa pidana.

"Kalau sampai rekan-rekan dianggap melakukan pelanggaran tingkat berat, itu kosekuensinya dapat dicatat di buku register F, ini berarti rekan-rekan tidak akan bisa 
mendapatkan hak remisi, asimilasi maupun hak integrasi lainnya. Jadi saya harap, rekan-rekan dapat memahami dan menaati setiap aturan yang berlaku, dan apabila memang 
hal-hal yang kurang dipahami, silahkan berkoordinasi langsung ke petugas pelayanan tahanan," tutup Medi.