Skip to main content
x
Hukum
Tersangka Mama Muda

Kejari Menerima Pelimpahan Tahap II Tindak Pidana Umum Dalam Perkara Pencurian

Wartaprima.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menerima pelimpahan tahap II dari Polsek Muara Bangkahulu terhadap seorang wanita muda yang berinisial NI (22) yang telah melakukan pencurian di salah satu toko Yeni Cell di Jalan Kalimantan, Rawa Makmur, Kota Bengkulu pada tanggal 19 Agustus 2019 lalu. 

Kronologis pencurian tersebut, tersangka mengambil dompet dan uang yang terletak di dalam laci meja pada saat pemilik toko sedang berada di dalam rumah.

Kemudian, berdasarkan pengakuan tersangka, ia sempat bersapa dengan korban untuk bertanya harga perlengkapan elektronik yang dijual di toko korban.

"Sebelumnya, saya sempat bertemu dengan pemilik toko, terus saya tanya-tanya harga handsfree yang murah," terang tersangka, Jumat (18/10/19).

Lalu, hasil pencurian yang diambil tersangka digunakannya untuk kebutuhan sehari-hari.

Diketahui, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 3 jt rupiah dan tersangka jerat pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang pencurian. (QNadifa)