Ketua, Penggabungan Wilayah Tersebut Bukanlah Persoalan Sederhana Karena Menyangkut Banyak Aspek Strategis
Kalianda, Wartaprima.com - Ketua DPRD Lampung Selatan, Erma Yusneli menanggapi wacana penggabungan delapan desa, yakni : Desa Purwotani, Margorejo, Sinar Rezeki, Margo Mulyo, Margodadi, Gedung Agung, Gedung Harapan, dan Banjaragung di Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, ke wilayah administrasi Kota Bandar Lampung.
Erma Yusneli menegaskan bahwa dirinya memandang wacana penggabungan wilayah tersebut bukanlah persoalan sederhana karena menyangkut banyak aspek strategis.
“Wacana penggabungan desa ke wilayah Kota Bandar Lampung bukan persoalan sederhana. Ini menyangkut dasar hukum, batas wilayah, pelayanan publik, serta dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat,” ujar Erma.
Meski demikian, Erma menyatakan pihaknya tetap menghormati aspirasi masyarakat yang berkembang terkait wacana tersebut. Namun, ia menekankan bahwa setiap perubahan wilayah administrasi harus ditempuh melalui mekanisme dan tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami menghormati aspirasi masyarakat. Namun, setiap perubahan wilayah administrasi harus melalui mekanisme yang sah dan didukung kajian yang komprehensif serta objektif,” tambahnya.
Lanjutnya, hingga saat ini DPRD Lampung Selatan belum mengambil sikap, baik mendukung maupun menolak wacana penggabungan delapan desa tersebut.
“DPRD Lampung Selatan belum mengambil sikap. Kami menilai perlu ada kajian mendalam serta koordinasi dengan pemerintah daerah, pemerintah provinsi, hingga pemerintah pusat sebelum wacana ini dibahas lebih lanjut,” lanjutnya.
Menurutnya, keputusan apa pun yang akan diambil nantinya harus mengedepankan kepentingan masyarakat luas serta menjaga keutuhan wilayah Kabupaten Lampung Selatan.
“Yang terpenting, keputusan yang diambil harus mengutamakan kepentingan masyarakat, menjaga keutuhan wilayah Lampung Selatan, dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari,” pungkasnya. 
