MARKO Bengkulu Temui Senator Destita, Dorong Penguatan Gerakan Kawasan Tanpa Rokok
BENGKULU — Upaya memperkuat pengendalian rokok di Bengkulu mulai mendapat perhatian dari berbagai elemen masyarakat. Perkumpulan Masyarakat Antirokok (MARKO) Provinsi Bengkulu menemui Anggota DPD RI/MPR RI asal Bengkulu, Apt. Hj. Destita Khairilisani, S.Farm., M.S.M., untuk membahas penguatan kebijakan pengendalian tembakau (Tobacco Control) dan perluasan penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Minggu (2/8/2026).
Pertemuan tersebut tidak hanya membahas persoalan rokok, tetapi juga bagaimana gerakan masyarakat dapat diperkuat agar edukasi dan pengawasan terhadap penerapan KTR semakin luas. Ketua Umum MARKO Bengkulu, Sepri Yunarman, M.Si., menyampaikan bahwa kolaborasi dengan berbagai pihak diperlukan agar upaya pengendalian dampak rokok tidak berhenti pada aturan, tetapi benar-benar dirasakan masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Sepri juga menyampaikan harapan agar Destita bersedia menjadi Pembina MARKO di tingkat pusat. Menurutnya, dukungan tersebut dapat membuka ruang yang lebih kuat bagi MARKO untuk mengembangkan kegiatan edukasi, advokasi, serta pengawasan penerapan KTR di berbagai daerah.
“Kami berdiskusi bersama Ibu Senator Destita terkait kebijakan pengendalian tembakau sekaligus meminta beliau menjadi Pembina MARKO di tingkat pusat. Kami berharap dukungan beliau dapat memperkuat gerakan masyarakat antirokok, baik di Bengkulu maupun secara nasional,” ujar Sepri.
Sepri menjelaskan, MARKO dibentuk sejak akhir 2024 dan telah memiliki legalitas formal berupa akta notaris serta Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM. Organisasi tersebut menghimpun masyarakat dari berbagai latar belakang, termasuk kesehatan, hukum, sosial, dan akademisi yang memiliki kepedulian terhadap persoalan rokok.
Menurutnya, MARKO saat ini memfokuskan gerakannya pada tiga hal, yakni sosialisasi, edukasi, serta pengawalan penerapan kebijakan KTR. Langkah tersebut dinilai penting karena masih ditemukan masyarakat yang belum memahami kawasan mana saja yang harus bebas dari aktivitas merokok.
“Kami akan terus menggencarkan sosialisasi dan edukasi, baik di sekolah, desa-desa maupun bersama pemerintah. Masyarakat perlu mengetahui bahwa kebijakan kawasan tanpa rokok dibuat untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat,” kata Sepri.
Sepri juga menyoroti kondisi konsumsi rokok di Bengkulu yang menurutnya masih membutuhkan perhatian serius. Ia mengacu pada data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) Kementerian Kesehatan 2018 yang mencatat Bengkulu termasuk daerah dengan prevalensi perokok aktif tinggi secara nasional.
“Data Riskesdas menunjukkan Bengkulu berada di posisi kedua tertinggi secara nasional setelah Lampung, dengan angka perokok aktif hampir 28 persen dari masyarakat usia 15 tahun ke atas. Bahkan pada 2023 Bengkulu masih termasuk tiga besar provinsi dengan jumlah perokok aktif tertinggi,” ujar Sepri.
Sementara itu, Destita menyambut positif langkah MARKO dalam mendorong kesadaran masyarakat mengenai dampak rokok dan pentingnya penerapan KTR. Ia menilai gerakan berbasis masyarakat dapat menjadi kekuatan penting dalam mendukung upaya pemerintah menciptakan lingkungan yang lebih sehat.
Destita mengatakan pengendalian rokok tidak cukup hanya mengandalkan regulasi. Edukasi yang konsisten juga diperlukan agar masyarakat memahami alasan di balik penerapan KTR sekaligus ikut menjaga lingkungan dari paparan asap rokok.
“Saya mengapresiasi kehadiran MARKO sebagai wadah yang bergerak dalam edukasi dan kepedulian terhadap kesehatan masyarakat. Upaya seperti ini harus terus diperkuat karena menciptakan lingkungan sehat membutuhkan kerja bersama antara masyarakat, pemerintah, dan berbagai elemen lainnya,” ujar Destita.
Menurut Destita, penerapan KTR perlu dilakukan secara bijak dengan mengedepankan edukasi dan kesadaran masyarakat. Dengan pemahaman yang baik, aturan yang telah dibuat diharapkan tidak sekadar menjadi formalitas, tetapi benar-benar dipatuhi dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Pertemuan tersebut sekaligus membuka peluang kerja sama lebih luas antara MARKO dan berbagai pemangku kepentingan dalam memperkuat gerakan pengendalian tembakau. Sinergi tersebut diharapkan mampu memperluas edukasi, meningkatkan kepatuhan terhadap KTR, dan memberikan perlindungan lebih baik bagi masyarakat, khususnya generasi muda.
