MOU Palsu Catutkan Nama Institusi Belum Ada Titik Terang, Ini Kata Sat Reskrim Kapolres BU
Arga Makmur, Wartaprima.com - Mengenai adanya dugaan pencatutan nama Institusi Kejaksaan Negeri (Kejari0 Kabupaten Bengkulu Utara, terkait dengan MOU ke salah satu kerjasama pengawasan dana desa yang dilakukan oleh salah satu oknum LSM hingga kini masih belum menemukan titik terangnya, Kamis (19/07/18).
Saat dikonfirmasi pihak Kapolres Bengkulu Utara belum bisa memberikan informasi terkait hal ini karena belum ada laporan dari pihak Kejari Bengkulu Utara.
"Untuk saat ini pihak kita sedang berkoordinasi dengan pihak kejaksaan," ujar Kasat Reskrim Akp Jufri, Sik
Informasi yang dihimpun dari lapangan menyembutkan jika dugaan pencatutan nama kejaksaan itu dilakukan dengan modus onkum LSM membawa surat kerjasama antara kejaksaan dengan pihaknya. Ketika pihak kepala desa merasa jika surat itu benar-benar resmi jadi mereka menandatangani surat tersebut, seperti halnya yang disampaikan dari beberapa Kepala Desa Kecamatan Kerkap.

"Memang benar saya menandatangani surat itu, karena LSM itu resmi tembusnya ke Kapolres Bengkulu Utara, Bupati, PMD, Inspektorat dan Kejaksaan Negeri kabupaten Bengkulu Utara," terang salah satu kades yang tidak ingin disebutkan namanya.
Sementara itu, berdasarkan informasi dari awak media Wartaprima.com, ada salah satu satpam Kejaksaan Negeri Kabupaten Bengkulu Utara terkait dalam hal ini dan oknum LSM dengan inisial (PS) sampai saat tidak bisa dihubungi baik via telepon maupun ditemui secara langsung.
Dalam hal ini, kepala desan yang sudah mendatanganu MOU diantaranya, Kepala Desa Aur Gading, Kepala Desa Lubuk Jale, Kepala Desa Kedu Baru, Kepala Desa Salam Harjo dan Kepala Desa Jogja Baru. [Am]
