Miris ! Dalih Perbaikan, Rel Lori yang Memiliki Sejarah Dibongkar Kades Setempat
Wartaprima.com - Didalam undang-undang Nomor 10 tahun 2009 tentang kepariwisataan, dicantumkan hukum pidana bagi pelaku atau perusak situs - situs peninggalan sejarah dan/atau situs peninggalan budaya di Indonesia.
Demikian pula halnya di dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 1992 yang mengatur tentang benda cagar budaya.
Khusus dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 1992 jelas telah mengatur ketegasan dan kepastian hukum terhadap benda cagar budaya beserta situsnya, dengan segala kelebihan dan kekurangannya.
Lori yang kini telah mengalami modernisasi dan lebih dikenal dengan sebutan kereta Molek (Motor Lori Expres) dan merupakan salah satu benda peninggalan sejarah diwilayah Lebong Tandai.
Molek yang telah dimodifikasi sedemikian rupa hingga menyerupai bentuk kereta mini dan menggunakan mesin diesel berkekuatan 10 Pk, adalah satu satunya sarana transportasi yang kini di gunakan oleh masyarakat setempat.
Di desa penghasil emas terbesar di Indonesia itu, terdapat beberapa jalur/rel Lori yang sangat terkenal pada zaman penjajahan kolonial Belanda.
Kala itu Lori digunakan oleh Pemerintah Hindia Belanda untuk mengangkut emas zaman penjajahan.
Beberapa sumber menyebutkan bahwa rel Lori dibangun oleh pemerintah Belanda berkisar tahun 1904. Namun, setelah Indonesia Merdeka 1945, Belanda pun meninggalkan Desa Lebong Tandai, rel rel Lory itu pun menjadi saksi sejarah bahwa tak sedikit emas hasil penjajahan yang telah keluar dari desa Lebong tandai.
Akan tetapi sayangnya kini, rel Lori itu terancam keberadaan dan keasliannya. Bagian dari sejarah di desa Lebong Tandai itu justru di bongkar oleh kepala desa setempat dengan dalih akan di lakukan rehabilitasi/perbaikan jaringan rel.
Sayangnya setelah kurang lebih tiga bulan semenjak rel Lori pada lubang tambang yang dikenal dengan lubang derek dua itu dibongkar dengan dalih perbaikan, akan tetapi hingga kini rel itu tak kunjung diperbaiki.
Menurut keterangan dari warga setempat, Tarmizi kepada wartawan mengatakan bahwa pembongkaran rel Lori yang dilakukan kepala desa pada lubang tambang derek dua, dilakukan tanpa adanya kordinasi kepada warga. Terlebih kepada ratusan penambang yang bergantung hidup pada lubang peninggalan kolonial Belanda tersebut.
Selain itu, ungkap Tarmizi lubang yang dikenal dengan sebutan lubang derek dua itu juga merupakan jalur tercepat untuk menuju desa tetangga yaitu desa Air Nuar, yang juga merupakan desa penghasil emas. Saat ini pun masih ada sejumlah warga yang melakukan kegiatan penambangan didesa tersebut.
Tarmizi dan sejumlah pekerja tambang yang menggunakan jalur rel Lori pada lubang derek dua agaknya kecewa, menurutnya kepala desa seakan berlaku sewenang wenang terhadap warga nya.
Kini, pekerja tambang yang biasanya mengangkut hasil tambang dengan menggunakan Lori, terpaksa harus bekerja ekstra. Dalam keadaan terpaksa, hasil tambang harus dipikul dengan jarak ratusan meter.
" Biasanya kami menggunakan lori untuk mengangkut hasil tambang kami. Dengan Lori itu kami bisa mengangkut 6 hingga 8 beban. Keberadaan rel Lori di lubang tambang sangat meringankan beban kami masyarakat disini untuk mengangkut hasil tambang ," ucap Tarmizi.
Masih menurut Tarmizi, dikatakannya bahwa pembongkaran rel Lori yang dilakukan oleh kepala desa Lebong Tandai dilakukan tanpa adanya kordinasi kepada warga. Hal ini sempat menyulut amarah ratusan warga Lebong Tandai yang bergantung hidup di lubang tambang derek dua tersebut.
" Jujur saja hal ini sempat menimbulkan amarah ratusan pekerja tambang. Beruntung, saya dan sejumlah warga yang di tuakan disini bisa meredam ratusan pekerja tambang yang marah. Kami harap hal ini bisa diselesaikan. Jangan sampai di biarkan berlarut dan menimbukan masalah lain," ujar Tarmizi kepada awak media wartaprima.com Kamis (02/08/18).
Lebih jauh Tarmizi mengatakan, beberapa waktu lalu terdapat warga desa Lebong Tandai yang di tangkap polisi lantaran mengambil potongan rel di dalam hutan untuk keperluan membuat jembatan pada siring disekitar kediamannya, akan tetapi ia harus berhadapan dengan hukum. Adalah Nanang, warga desa lebong tandai yang harus berurusan dengan pihak polsek setempat untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
" Dulu ada warga desa, Nanang nama nya. Dia di tangkap oleh polisi polsek karena mengambil potongan rel lori di dalam hutan, kami sebagai orang awam dan bodoh hanya membandingkan perlakuan hukum terhadap warga yang pernah di tangkap dan kepala desa yang kami nilai telah merusak rel rel Lory itu"
" Kami mengharap ada penyelesaian untuk hal ini, khususnya dari pihak kepolisian. Jangan mentang mentang kepala desa bisa berbuat semaunya," ujar Tarmizi.
Menanggapi hal itu Ketua Korwil Bengkulu BPI KPNPA RI Simarjhon melalui pesan WhatsApp mengatakan, jika hal itu benar terjadi, artinya apa yang dilakukan oleh kepala desa Lebong Tandai beserta perangkat desa yang ikut didalamnya adalah sebuah pelanggaran, apapun dalihnya, harus ada mekanisme yang wajib dilewati sebelum melakukan pemugaran situs bersejarah.
" Mekanisme harus dijalankan, ada proses yang harus di lewati untuk melakukan pemugaran terhadap situs situs bersejarah. Jika tidak dilakukan, itu adalah pelanggaran, pidananya jelas, terlebih telah ada perbandingan dimana ada warga Lebong Tandai yang pernah di tangkap aparat lantaran mengambil potongan rel di dalam hutan, padahal tujuan nya saat itu, rel yang tidak berfungsi itu hanya untuk membuat jembatan di dekat rumahnya," ujar Marjhon.
Masih menurut Marjhon, pihaknya akan melakukan upaya hukum terhadap dugaan pelanggaran pengrusakaan aset bersejarah di Lebong Tandai.
Sebab, menurut Marjhon aset negara yang merupakan peninggalan sejarah tidak gampang untuk di hilangkan begitu saja, atau akan di ubah dari wujud dari asli nya. Karna di kuatir kan akan mempengaruhi nilai nilai sejarah.
" Kalau memang fakta dilapangan membuktikan ada pengrusakan yg tidak sesuai dengan prusedur, hal ini harus mendapat perhatian serius dari semua pihak, kita akan melakukan crosscheck ke lapangan, jika terbukti melanggar, secara resmi akan kita sampaikan ke pihak hukum", ujar Marjhon.
Sayangnya hingga kemarin kepala desa Lebong Tandai, Supriyadi, belum bisa di hubungi untuk dimintai keterangannya. Menurut masyarakat setempat kepala desa sedang berada di Arga Makmur karena ada panggilan dari pihak Polres. [Henry]
