Skip to main content
x
Hukum
Tersangka Baru Korupsi SMK 6 Masih Didalami

Tersangka Baru Korupsi SMK 6 Masih Didalami

Wartaprima.com - Hingga saat ini, pengembangan kasus korupsi SMKN 6 Seluma, masih terus dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma. Penyidik masih mendalami materi kemungkinan besar untuk adanya tersangka dalam pembangunan gedung sekolah baru dari dana APBN tersebut.

“Untuk sementara, kasus tersebut kita masih dalami, jadi untuk kemungkinan ada tersangka baru masih ada, begitupun sebaliknya,” kata Kasi Intel Kejari Seluma Citra Apriyadi, kepada wartawan belum lama ini.

Sementara itu, untuk Kepala Sekolah SMKN 6 Seluma Ferdi Efrimal, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Seluma pada beberapa saat yang lalu, memang tidak dilakukan penahanan oleh pihak Kejari Seluma, dengan alasan tersangka bersikap kooperatif dengan tidak menghambat proses penyidikan.

“Jadi kalau masalah penahanan tersangka, kita memang tidak melakukan penahanan, karena memang tidak akan terhambat proses penahanan,” ujarnya.

Menurut Citra, proses penahanan akan dilakukan, jika yang bersangkutan menghambat proses penyidikan, seperti melarikan diri keluar negeri, mengulangi perbuatannya, dan menghilangkan barang bukti.

“Jadi penahanan tersebut bisa dilakukan, jika yang bersangkutan itu berupaya melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan juga menghilangkan barang bukti,” tutupnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma menetapkan Kepala SMK 6 Seluma, Ferdi Efrimal sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan gedung baru SMK 6 Seluma tahun 2015 lalu.

Tersangka, sebelumnya menjabat selaku ketua tim pendirian unit sekolah baru SMK 6 Seluma dalam pekerjaan dana Bansos APBN tersebut. Tersangka merupakan ASN aktif yang menjabat sebagai Kepala Sekolah (Kepsek) SMK 6 Seluma.

Kegiatan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK 6 Seluma dengan alokasi anggaran Rp 1,9 miliar yang bersumber dari APBN, Bansos Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Berdasarkan hasil audit BPKP ada temuan kerugian negara sebesar Rp 360 juta. Penyidik menduga adanya selisih besaran belanja ril dengan pertanggung jawaban. Salah satunya, pada material dan upah. 

Seluma- Hingga saat ini, pengembangan kasus korupsi SMKN 6 Seluma, masih terus dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma. Penyidik masih mendalami materi kemungkinan besar untuk adanya tersangka dalam pembangunan gedung sekolah baru dari dana APBN tersebut.

“Untuk sementara, kasus tersebut kita masih dalami, jadi untuk kemungkinan ada tersangka baru masih ada, begitupun sebaliknya,” kata Kasi Intel Kejari Seluma Citra Apriyadi, kepada wartawan belum lama ini.

Sementara itu, untuk Kepala Sekolah SMKN 6 Seluma Ferdi Efrimal, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Seluma pada beberapa saat yang lalu, memang tidak dilakukan penahanan oleh pihak Kejari Seluma, dengan alasan tersangka bersikap kooperatif dengan tidak menghambat proses penyidikan.

“Jadi kalau masalah penahanan tersangka, kita memang tidak melakukan penahanan, karena memang tidak akan terhambat proses penahanan,” ujarnya menambahkan.

Menurut Citra, proses penahanan akan dilakukan, jika yang bersangkutan menghambat proses penyidikan, seperti melarikan diri keluar negeri, mengulangi perbuatannya, dan menghilangkan barang bukti.

“Jadi penahanan tersebut bisa dilakukan, jika yang bersangkutan itu berupaya melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan juga menghilangkan barang bukti,” tutupnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma menetapkan Kepala SMK 6 Seluma, Ferdi Efrimal sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan gedung baru SMK 6 Seluma tahun 2015 lalu.

Tersangka, sebelumnya menjabat selaku ketua tim pendirian unit sekolah baru SMK 6 Seluma dalam pekerjaan dana Bansos APBN tersebut. Tersangka merupakan ASN aktif yang menjabat sebagai Kepala Sekolah (Kepsek) SMK 6 Seluma.

Kegiatan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK 6 Seluma dengan alokasi anggaran Rp 1,9 miliar yang bersumber dari APBN, Bansos Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang dikerjakan secara swakelola.

Berdasarkan hasil audit BPKP ada temuan kerugian negara sebesar Rp 360 juta. Penyidik menduga adanya selisih besaran belanja ril dengan pertanggungjawaban. Salah satunya, pada material dan upah. 

Tersangka dijerat Pasal 2 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 3 dan atau pasal 9. [Sepriandi] nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 3 dan atau pasal 9. [Sy]