Berawal Dari Foto Syur, Pencabulan Kembali Terjadi
Wartaprima.com - Kasus pencabulan di Provinsi Bengkulu kembali terjadi, kali ini Polres Bengkulu Utara membekuk salah satu pelaku pencabulan TN (22) warga Kecamatan Air Besi.
Diungkapkan oleh Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Ariefaldi Warganegara melalui Kasatreskrim AKP M Jufri mengatakan bahwa pelaku pencabulan yang dilakukan oleh TN (22) kepada anak dibawah umur benar terjadi.
"Ya, pencabulan itu memang terjadi dan saat ini tim kita telah melakukan penahanan kepada pelaku TN (22)," ujar AKP M Jufri, Rabu (27/02/19).
Kronologis kejadian pencabulan tersebut diduga pelaku dan korban sudah lama berpacaran. Pada hari Selasa 12 Februari 2019 pelaku menghubungi korban dan mengajak untuk bertemu. Akhirnya korban dan pelaku bertemu di Bundaran Arma, setelah itu pelaku mengajak korban ke rumah temannya di Desa Dusun Curup. Namun, pada saat di tempat kejadian pelaku mengajak korban untuk berhubungan badan.
Lanjut AKP M Jufri, apabila korban tidak mau melakukan hubungan badan tersebut maka pelaku akan menyebarkan foto syur korban. Karena ancaman tersebut, akhirnya korban menuruti keinginan pelaku. Tak hanya di Dusun Curup, pelaku juga melakukan hal yang sama di rumah teman pelaku yakni di Desa Rama Agung. Selesai berhubungan badan, pelaku menyuruh korban untuk bergegas pulang.
"Dari pengakuan pelaku, sebelumnya korban sempat mengirimkan foto syur kepada pelaku hal ini diminta oleh pelaku, melihat foto tersebut, pelaku akhirnya tidak bisa menahan nafsu lagi, dengan berbagai akal hingga terjadilah pencabulan tersebut," akhir AKP M Jufri. [Yh]
