Pemkab Rejang Lebong Kembali Merekrut Guru Agama Desa dan Kelurahan
Wartaprima.com - Pemerintah Daerah Kabupaten Rejang Lebong, kembali mengadakan perekrutan guru agama Desa dan Kelurahan dalam Kabupaten Rejang Lebong tahun 2019. Pendaftaran guru agama tersebut dibuka dari tanggal 25 sampai 30 Maret 2019 ini.
Asisten I, melalui Kepala Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kab. Rejang Lebong, Soni Novrizal mengatakan untuk menjadi guru agama Desa dan Kelurahan, calon peserta wajib harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan oleh pihaknya.
“Ada sembilan kriteria yang wajib dipenuhi oleh calon peserta,” ujar Soni kepada Media Center saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (26/3/2019) pagi.
Adapun kriteria dan persyaratan calon peserta guru agama Desa dan Kelurahan, lanjut Soni, yaitu warga negara Indonesia, beragama Islam, laki-laki usia minimal 22 tahun sampai 45 tahun, dan pendidikan minimal Sarjana Strata Satu (S1).
“Untuk sarjana kami tidak membatasi. Sarjana apa saja bisa. Yang penting harus memiliki Ilmu Keagamaan, yakni mampu membaca dan memahami Al-qur’an, menguasai ilmu Agama, memahami Hadits dan memahami sejarah Nabi Muhammad SAW,” jelasnya.
Syarat lainnya, memiliki Kompotensi Komunikasi, antara lain mampu menyampaikan ceramah Agama/Khutbah dan mampu memberikan konsolidasi Agama, sehat jasmani dan rohani, bukan sebagai pengurus atau organisasi partai politik dan bukan sebagai pegawai honorer atau sejenisnya yang dibiayai oleh APBN/APBD.
Adapun persyaratan untuk mendaftar guru agama desa dan Kelurahan, lanjut Soni, yaitu mengisi formulir pendaftaran guru agama Desa dan Kelurahan, kemudian foto kopi KTP, KK, Ijazah terakhir dan transkip nilai yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang masing-masing sebanyak satu lembar. Kemudian surat keterangan sehat baik dari Puskesmas maupun rumah sakit.
Untuk lokasi pendaftaran sendiri, kata Soni akan dilakukan di Bagian Administrasi Kesra Sekretariat Kabupaten Rejang Lebong.
Untuk waktu pendaftaran sendiri akan diterima panitia mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB atau selama jam kerja Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. (Pg)
