Skip to main content
x
Hukum
Saat Jajaran Satuan Anggota Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkulu mengamankan tersangka pencabulan anak dibawah umur usia 14 tahun

Pelaku Pencabulan Diamankan

Wartaprima.com - Lagi-lagi, Jajaran Satuan Anggota Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkulu mengamankan tersangka pencabulan anak dibawah umur usia 14 tahun di Bengkulu, Rabu (13/11/19).

"Tersangka berinisial FA (23) warga Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu. Korban dengan tersangka  sudah berhubungan kurang lebih 4 bulan dari mulai bulan Juli lalu," Kata Kapolres Kota Bengkulu AKBP Prianggodo Heru Kunprasetyo melalui Waka Polres Kompol I Gusti Putu di Mapolres Bengkulu. 

Waka Polres Kompol I Gusti Putu di Mapolres Bengkulu, mengatakan rumah korban dengan pelaku masih satu wilayah dan tidak terlalu jauh hanya beda gang.

“Untuk korban sendiri masih dibawah umur, rumah korban dan FA hanya beda gang saja,” ujarnya. 

Ditambahkan, I Gusti, tersangka di tangkap pada tanggal 1 November 2019 di Pasar Melintang Kota Bengkulu. 

"Pengakuannya terduga pelaku, perbuatannya tersebut sudah empat kali dilakukan," tambahnya. 

Diketahui, atas perbuatannya tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (QNadifa)