Skip to main content
x
Lapas Perempuan

Syarat Pemberian Pembinaan, Empat Warga Binaan LPP Bengkulu Ikuti Litmas

Kota Bengkulu- Lapas Perempuan Kelas IIB Bengkulu Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bengkulu menerima kedatangan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Balai Pemasyarakatan Kelas II Bengkulu dalam rangka pelaksanaan Penelitian Masyarakat (litmas), Selasa (12/9/2023).

Litmas merupakan singkatan dari Penelitian Kemasyarakatan (PK) yang berarti kegiatan pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data yang dilakukan secara sistematis dan objektif dalam rangka penilaian untuk kepentingan tahanan, pembinaan narapidana, dan pembimbingan klien.

Bertempat di Masjid At-Taubah Lapas Perempuan Bengkulu telah dilaksanakan litmas bagi 4 orang warga binaan. Kegiatan ini Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan pasal 10 dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia No. 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan. 

Kalapas Perempuan Bengkulu Gayatri RR mengatakan, litmas ini merupakan salah satu wujud nyata dari program revitalisasi pemasyarakatan serta Litmas merupakan langkah awal untuk mengetahui apakah WBP tersebut layak mendapatkan program pembinaan lanjutan seperti Cuti Bersyarat (CB), Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK), dan Pembebasan Bersyarat (PB).