5 Kali Sidang Tidak Hadir, Bos Perusahaan Batu Bara Dijemput Jaksa
Wartaprima.com - Direktur PT Bara Mega Quantum (BMQ), Nurul Awaliyah, dijemput oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Bengkulu di Plaza Festival, Kuningan Jakarta Selatan pada Jumat (19/6/2020). Nurul dijemput oleh Tim Kejaksaan atas kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. Selain itu, Nuurl disebut masuk dalam daftar tangkapan ke-21 tahun 2020 ini.
"Kita sudah melimpahkan ke pengadilan atas perkaranya dan sampai 5 kali sidang tapi terdakwa tidak hadir, karena kita mau menuntaskan perkara, maka Kejaksaan Negeri Bengkulu mengeluarkan berkas pencarian tersangka kepada Kejati dan Kejati meneruskan kepada Jam Intel Kejagung, selanjutnya Jam Intel mengeluarkan surat kepada AMC untuk mencari orang yang dinyatakan DPO. Setelah berhasil ditemukan kemudian diserahkan kepada tim Kejaksaan Tinggi Bengkulu untuk selanjutnya didampingi tim AMC dibawa ke Bengkulu dan dilakukan penahanan," demikian dijelaskan Pramono Mulyo, Asintel Kejati Bengkulu kepada wartawan di Bengkulu, Senin (22/6/2020).
Pramono mengatakan, penangkapan terhadap Nurul tidak menemui kendala dan berjalan lancar.
"Berhasil ditangkap Jumat pukul 17.00 WIB, kemudian dibawa ke Bengkulu pada Sabtu, kemudian kita titipkan di Lapas Perempuan di Kelurahan Bentiring Kota Bengkulu," jelas Pramono.
Selanjutkan, kata Pramono Nurul ditahan berdasarkan pasal 20 ayat (2) KHUP, dimana disebutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat melakukan penahanan dan pasal 25 KUHP juga menjelaskan bahwa JPU dapat melakukan penahanan kepada yang bersangkutan selama 20 hari kedepan. (dilansir dari Bengkulutoday.com)
