Soal Penangkapan Bos Batu Bara, Pengacara: Tak Punya Dasar Hukum
Wartaprima.com - Pihak pengacara Nurul Awaliyah mengatakan bahwa penangkapan dan penahanan kliennya oleh pihak Kejaksaan pada Jum'at (19/6/2020) dinilai tak punya dasar hukum.
Dikatakan pengacara Nurul Awaliyah, Puspa Erwan SH ada upaya pengkriminalisasian atas kasus yang melibat kliennya.
"Penangkapakan klien kami Nurul Awaliyah tidak prosedural dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas," katanya.
"Namun karena klien kami selalu kooperatif makanya menerima proses penangkapan tersebut," lanjutnya.
Lebih jauh Puspa mengatakan dasar pasal 20 ayat 2 dan pasal 25 KUHP yang didasarkan kepada Nurul Awaliyah oleh pihak Kejaksaan tidak punya relevansi atas kasus yang disangkakan kepada klieannya.
Sebab pasal-pasal tersebut terkait dengan pemeriksaan sebagai tersangka.
"Klien kami itu diminta untuk melakukan persidangan. Bukan dilakukan untuk dilakukan pemeriksaan sesuai pasal yang disangkakan," jelasnya.
Puspa meminta agar pihak Kejaksaan bisa membebaskan kliennya karna penangkapan dan penahanan tersebut tidak memiliki dasar hukum. (dilansir dari Bengkulutoday.com)
