Lapas Perempuan Bengkulu Ikuti Implementasi Pengibaran Bendera Negara dan Pemutaran Lagu Perjuangan
Bengkulu - Implementasi Pengibaran Bendera Negara dan Pemutaran Lagu Perjuangan di Lapas Perempuan Bengkulu
Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Bengkulu sejak lama telah melaksanakan dengan penuh tanggung jawab pengibaran Bendera Negara dan pemutaran Lagu Perjuangan sebagai bagian dari implementasi nilai-nilai kebangsaan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap simbol-simbol negara yang termaktub dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbagai peraturan perundang-undangan yang mengaturnya.
Pengibaran Bendera Negara di Lapas Perempuan Bengkulu merupakan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Sesuai dengan Pasal 9 UU tersebut, Bendera Negara wajib dikibarkan setiap hari. Proses pengibaran dilakukan oleh Petugas Pemasyarakatan dengan mengenakan seragam dinas yang berlaku, mulai dari matahari terbit hingga matahari terbenam, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat 1 UU Nomor 24 Tahun 2009. Pengibaran ini tidak hanya mencakup proses penaikan dan penurunan bendera, namun juga diikuti dengan perawatan bendera yang disimpan secara rapih di tempat yang terhormat dan dicuci secara rutin, demi menjaga keagungannya.
Selain itu, pemutaran Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan lagu-lagu perjuangan lainnya juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam kegiatan sehari-hari di Lapas Perempuan Bengkulu. Sesuai dengan ketentuan yang ada, pemutaran Lagu Kebangsaan dilakukan setiap pagi pada pukul 06.00 hingga 10.00 dan sore hari antara pukul 15.30 hingga 18.00 waktu setempat. Hal ini diharapkan dapat memupuk rasa cinta tanah air dan kebangsaan di kalangan warga binaan pemasyarakatan, serta sebagai pengingat akan perjuangan para pahlawan yang telah berjuang untuk kemerdekaan negara ini.
Kegiatan ini juga sejalan dengan semangat yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang mengutamakan nilai-nilai kebangsaan dan penguatan karakter melalui kedisiplinan serta penghormatan terhadap simbol-simbol negara.
Dengan demikian, pengibaran Bendera Negara dan pemutaran Lagu Kebangsaan di Lapas Perempuan Bengkulu tidak hanya sekedar sebagai bentuk kewajiban administratif, tetapi juga sebagai sarana untuk menanamkan rasa nasionalisme dan cinta tanah air kepada warga binaan, serta menjaga martabat dan kehormatan simbol negara.
