Skip to main content
x
Sosialisasi dan Indentifikasi dilokasi Ex. HGU Sahabuddin (Alm) di Desa Jenggalu Kec. Sukaraja Kab. Seluma

Sosialisasi dan Indentifikasi dilokasi Ex. HGU Sahabuddin (Alm) di Desa Jenggalu Kec. Sukaraja Kab. Seluma

Seluma - Kamis tanggal 7 Agustus 2025 Pukul 09.00 WIB bertempat di Kantor Camat Sukaraja Kab. Seluma telah dilaksanakan kegiatan sosialisasi identifikasi dilokasi Ex. HGU Sahabuddin (Alm) di Desa Jenggalu Kec. Sukaraja Kab. Seluma.

Kegiatan Sosialisasi dan Identifikasi dilokasi Ex. HGU Sabahuddin (Alm) dihadiri oleh Kapolres Seluma AKBP Bonar Ricardo P. Pakpahan, S.I.K,. M.I.K, Asisten I Pemkab. Seluma Hendarsyah, S. IP, MT, Asisten II Pemkab. Seluma Almedian Saleh, Kesbangpol Seluma Dadang Kosasi, ST, MT, Kadis Perkim Seluma Erlan Suhadi, SPN HP, Kabag Tapem Seluma Suprapto, SE, MSI, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Seluma, Syaefulloh S.T., M.T., M.Sc., Kepala Seksi Survey dan Pemetaan Kantor Pertanahan (Kanta Seluma) Adi Waskita Oktarian, S.ST, Ahli Waris Sahabudin (Alm), Masyarakat yang mempunyai SHM dan SKT, Ormas JPKP Kab. Seluma Seluma, Bumdes “Jenggalu Jaya” Bersama unsur Masyarakat Desa Jenggalu, Pemerintah Desa Jenggalu.

Adapun Penyampaian Asisten I Pemkab. Seluma Hendarsyah, S. IP, MT :

- Kegiatan sosialisasi dan identifikasi lahan Ex. HGU Sahabudin merupakan tindak lanjut yang dilakukan oleh BPN Kab. Seluma, dimana terdapat permasalahan lahan seluas 65 hektar awalnya merupakan lahan HGU atas nama Sahabudin yang telah habis masa izinnya kemudian diduga ada beberapa lahan di dalam HGU tersebut yang sudah memiliki sertifikat Hak milik (SHM).

- Sehingga diperlukan indentifikasi langsung kelapangan dan pengecekan lebih lanjut terhadap sertifikat yang dimiliki oleh masyarakat.

Penyampaian Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Seluma, Syaefulloh S.T., M.T., M.Sc. :

- Sebelumnya pada tahun 2024 Sekretariat Negara (Setneg) sudah bersurat kepada Bupati Seluma agar persoalan lahan seluas 65 hektar untuk ditangani sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam surat nomor B-24/KSN/D-2/SR.02/01/2024 Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan Gogor Oko Nurharyoko menyampaikan bahwa yang menjadi surat dari Setneg tersebut adalah surat dari Maret Samuel yang ditujukan kepada Presiden RI Joko Widodo tentang ekseskusi pengosongan lahan eks HGU Sahabudin.

- Selain itu, Mahkamah Agung juga sudah bersurat kepada Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu, berdasarkan surat Nomor 147/PAN/HK2.4/1/2024 yang ditandatangani oleh Plt Panitera Mahkamah Agung Agus Subroto agar surat dari Maret Samuel tertanggal 2 Januari 2024 perihal permohonan bantuan penyelesaian eks HGU di Jenggalu yang diteruskan menjadi Voorpost Mahkamah Agung untuk selanjutnya menjadi pertimbangan dan melaporkan hasilnya kepada Mahkamah Agung RI.

- Dalam ketentuannya, sebuah lahan HGU yang sudah habis masa izinnya dan tidak ada rencana untuk dilanjutkan lagi atau melakukan pembaruan perizinannya, maka lahan HGU tersebut harus dikembalikan ke Negara sesuai dengan ketentuannya.

- Pada saat dilaksanakan identiikasi dilapangan masyarakat diminta untuk membawa langsung sertifikat baik itu SHM atau SKT, sebagai bukti kepemilikan tanah yang berada di lahan eks HGU Sahabudin. Diharapkan kepada masyarakat yang memiliki sertifikat agar dapat mengikuti semua proses identifikasi dengan tertib dan kondusif.

Tujuan kegiatan sosialisasi dilokasi Ex. HGU Sahabuddin (Alm) di Desa Jenggalu sebagai berikut :

Memberikan pemahaman kepada masyarakat sekitar mengenai status hukum lahan eks-HGU Sahabuddin (Alm).

Mengidentifikasi batas-batas fisik dan penggunaan terkini lahan.

Menampung aspirasi dan masukan dari masyarakat sekitar serta menghindari potensi konflik sosial kedepan.

Setelah kegiatan sosialisasi terhadap masyarakat yang merasa mengklaim mempunyai lahan eks. HGU Sahabudin dilanjutkan dengan pelaksanaan indentifikasi lapangan yang di pimpin oleh BPN Kab. Seluma, diikuti oleh masyarakat dengan mendapatkan pengamanan dari Polres Seluma.

Teknis tahapan Identifikasi, sebagai berikut:

Pengukuran Awal : Penentuan batas lahan

Dokumentasi dan Pemetaan GPS : Pengambilan titik koordinat, pemetaan visual dan pencatatan kondisi lahan

Klarifikasi Status

Adapun hasil identifikasi lahan Ex. HGU Sahabuddin (Alm) di Desa Jenggalu Kec. Sukaraja Kab. Seluma :

Dasar ATR BPN Kab. Seluma dalam melaksanakan kegiatan yaitu Surat Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertahanan Kab. Seluma Prov. Bengkulu surat tugas Nomor : 99/ST-17.15.NT.02/VIII/2025 perihal Sosialisasi dan Identifikasi Penguasaan lahan Eks Hak Guna Usaha Drs. Sahabudin.

Kegiatan Identifikasi lahan eks. Sahabudin dibagi menjadi 3 Tim : 

Tim 1  Adi Waskita Oktarian, S.ST (Ketua), Roni Hartono, S.H, Heriansyah, S.H dan Supardi, SH, MH

Tim 2 Feriyanto Slamet (Ketua), M. Farhandi Gantata, S.P, Fuad Fauzi, S.H, Katon Patria Salanda, S.H, Purnama Indah Saputra, S.Ikom

Tim 3 Kelik Ari Kusuma, S.I.Kom (Ketua), Edi Susanto, Alan Hesa Putra, Gia Belli Chandi, David Chiang

Berdasarkan hasil pengecekan yang dilaksanakan oleh Tim ATR BTN Kab. Seluma menggunakan alat Real Time Kinematic (RTK) bahwasanya titik koordinat lahan masyarakat yang beralaskan hak yaitu SHM sudah sesuai dengan titik koordinat.

Catatan : Hasil dari kegiatan identifikasi yang dilakukan oleh ATR BPN Kab. Seluma akan diserahkan terlebih dahulu kepada pihak Kanwil Bengkulu guna untuk ditindak lanjuti sebagai bahan kajian kementrian ATR BPN RI.