Skip to main content
x
Foto:(Disperinaker) Kota Kotamobagu bersama BPJS Ketenagakerjaan resmi memperpanjang Perjanjian Kerja Sama (PKS) penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan bukan penerima upah (BPU).

Kotamobagu Kunci Perlindungan Pekerja Rentan, Disperinaker–BPJS Perpanjang PKS Jaminan Sosial

Kotamobagu,WartaPrima.com— Pemerintah Kota Kotamobagu menegaskan komitmennya melindungi pekerja rentan di sektor informal. Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Kotamobagu bersama BPJS Ketenagakerjaan resmi memperpanjang Perjanjian Kerja Sama (PKS) penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan bukan penerima upah (BPU).


Penandatanganan perpanjangan PKS ini menjadi langkah konkret pemerintah daerah dalam memastikan kelompok pekerja paling rentan tetap mendapat perlindungan negara dari risiko kerja. Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Utara, dr. Maulana Anshari Siregar, dan Kepala Disperinaker Kota Kotamobagu, Johan Sofian Boulu, S.E., M.E.


Kepala Disperinaker Kota Kotamobagu, Johan Sofian Boulu, menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan instrumen penting untuk memberikan jaminan keselamatan dan kepastian sosial bagi pekerja rentan yang selama ini berada di luar skema upah formal.


“Perpanjangan PKS ini memastikan pekerja rentan mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian melalui Program Bukan Penerima Upah BPJS Ketenagakerjaan,” tegas Johan.


Ia menambahkan, perlindungan tersebut bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan bentuk kehadiran pemerintah dalam menjamin rasa aman dan keberlanjutan penghidupan pekerja sektor informal di Kota Kotamobagu.


Penandatanganan PKS berlangsung di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Manado, Jumat (6/2/2026), dan turut disaksikan Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu Sofyan Mokoginta, S.H., M.E., Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekda Noval C. Manoppo, S.E., serta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kotamobagu Rezky Andre Ratu.


Melalui perpanjangan kerja sama ini, Pemkot Kotamobagu berharap cakupan perlindungan sosial ketenagakerjaan semakin luas, kesejahteraan pekerja meningkat, dan risiko sosial akibat kecelakaan kerja maupun kematian dapat ditekan secara signifikan, khususnya bagi masyarakat pekerja di sektor informal.(Bams*/)