Skip to main content
x
Foto: Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, S.STP., ME, menggelar rapat perdana bersama para camat dan sangadi se-Kota Kotamobagu

Pemkot Kotamobagu Kunci Dana Desa dan Disiplin Aparat, Tak Ada Ruang Main-Main dalam Musrenbang

Kotamobagu,WartaPrima.com-Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, S.STP., ME, menggelar rapat perdana bersama para camat dan sangadi se-Kota Kotamobagu. Pertemuan ini menjadi langkah awal dalam memperkuat koordinasi dan menyelaraskan pelaksanaan pemerintahan umum dari tingkat kota hingga desa

Pemerintah Kota Kotamobagu menegaskan bahwa Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) bukan sekadar rutinitas tahunan yang diisi daftar usulan tanpa arah. Forum ini diposisikan sebagai instrumen kontrol dan penentu arah kebijakan, agar setiap program benar-benar menjawab kebutuhan riil masyarakat, bukan sekadar memenuhi target administrasi.

Dalam pembahasan, sorotan tajam diarahkan pada pengelolaan dana desa. Pemerintah menegaskan tidak boleh ada pemborosan, tumpang tindih program, apalagi penggunaan anggaran yang melenceng dari prioritas pelayanan publik. Dana desa harus dikelola secara transparan, terukur, dan memberi dampak langsung bagi masyarakat.

Setiap perencanaan diwajibkan berbasis data dan kondisi lapangan. Program yang tidak menyentuh kepentingan warga dipastikan akan dievaluasi. Pemerintah mengingatkan bahwa akuntabilitas bukan hanya kewajiban administratif, tetapi bentuk pertanggungjawaban moral kepada masyarakat.

Penguatan perangkat desa juga menjadi agenda serius. Pemerintah melakukan penertiban dari sisi legalitas, mekanisme pengangkatan, hingga kedisiplinan menjalankan tugas. Tidak ada toleransi bagi aparatur yang bekerja di luar aturan atau mengabaikan tanggung jawab.

“Kewenangan ada pada sangadi, tetapi pelaksanaannya wajib tunduk pada peraturan. Tidak boleh ada kebijakan yang keluar dari koridor hukum,” ditegaskan dalam forum tersebut.

Disiplin aparatur turut menjadi perhatian keras. Mulai dari kehadiran dalam forum resmi, kepatuhan terhadap tata naskah dinas, hingga penggunaan seragam dan atribut jabatan harus sesuai ketentuan.
Pemerintah menilai hal-hal kecil seperti atribut dan kerapian adalah cerminan integritas dan keseriusan menjalankan amanah.

Seragam bukan sekadar pakaian dinas, melainkan simbol tanggung jawab dan kepercayaan publik. Aparatur diingatkan bahwa setiap tindakan, sikap, dan keputusan membawa nama institusi.

Melalui penegasan ini, Pemkot Kotamobagu ingin memastikan bahwa pembangunan tidak berjalan asal-asalan. Koordinasi diperkuat, pengawasan diperketat, dan disiplin ditegakkan, agar seluruh program benar-benar terarah, kolaboratif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat hingga ke tingkat desa.(Bams*/)