Dana SBSN Rp54 M untuk Gedung IAIN Curup Jadi Sorotan, Indikasi Pengurangan Pekerjaan Mencuat
Wartaprima.com, Curup – Proyek pembangunan Gedung Kuliah Terpadu di Institut Agama Islam Negeri Curup (IAIN Curup) menjadi sorotan publik. Proyek yang dikerjakan oleh PT Detiga Inti Teknik Sinergi tersebut bersumber dari dana SBSN (Surat Berharga Syariah Negara) dengan nilai kontrak mencapai Rp54.571.015.000.
Sorotan muncul setelah adanya dugaan ketidaksesuaian antara realisasi fisik pekerjaan di lapangan dengan anggaran yang telah ditetapkan dalam kontrak. Sejumlah pihak menilai terdapat indikasi pengurangan volume pekerjaan pada beberapa item proyek strategis.
Sejumlah Item Pekerjaan Jadi Perhatian
Beberapa item pekerjaan yang disorot antara lain pembangunan jembatan senilai Rp890.715.905, rumah genset senilai Rp672.084.892, serta rumah pompa dan Ground Water Tank (GWT) senilai Rp242.913.060.
Berdasarkan hasil pengamatan di lapangan, pembangunan pada item-item tersebut diduga tidak sepenuhnya sesuai dengan spesifikasi teknis maupun volume yang tercantum dalam dokumen kontrak. Jika benar terjadi pengurangan volume tanpa adanya penyesuaian administrasi dan teknis yang sah, kondisi ini berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Dinilai Minim Transparansi
Selain dugaan pengurangan volume, pelaksanaan proyek juga dinilai kurang transparan. Sejumlah pihak menyebut akses terhadap informasi proyek relatif terbatas, termasuk bagi media dan organisasi masyarakat yang mencoba melakukan fungsi kontrol sosial.
Terdapat pula keluhan bahwa pihak pelaksana proyek maupun oknum terkait di lingkungan kampus kurang kooperatif saat dimintai konfirmasi. Sikap tertutup terhadap pengawasan publik dinilai dapat menimbulkan persepsi negatif serta menggerus kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana negara, khususnya yang bersumber dari SBSN.
Potensi Konsekuensi Hukum
Apabila dalam proses pelaksanaan proyek ditemukan adanya penyimpangan yang merugikan negara, maka hal tersebut dapat dijerat dengan berbagai ketentuan perundang-undangan. Di antaranya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 yang mengatur perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Selain itu, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara juga menjadi dasar hukum dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara.
Dalam aspek pengadaan, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya menegaskan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan persaingan sehat dalam pelaksanaan proyek pemerintah.
Jika terbukti terjadi manipulasi volume, mark-up anggaran, atau pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, maka pihak pelaksana maupun pejabat pembuat komitmen (PPK/PPTK) dapat dimintai pertanggungjawaban secara administrasi, perdata, hingga pidana.
Harapan Audit dan Pengawasan
Masyarakat berharap agar aparat pengawas internal pemerintah (APIP) serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dapat melakukan audit secara menyeluruh, objektif, dan profesional terhadap proyek tersebut. Pengawasan dari aparat penegak hukum juga dinilai penting guna memastikan tidak ada penyimpangan yang merugikan negara.
Transparansi dan keterbukaan informasi publik dinilai menjadi kunci dalam menjaga integritas penggunaan dana SBSN, sekaligus memastikan pembangunan infrastruktur pendidikan berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat optimal bagi civitas akademika maupun masyarakat luas.
