Skip to main content
x
Janji Nikahi Korban, Pria 21 Tahun di Kepahiang di Ringkus Polisi

Janji Nikahi Korban, Pria 21 Tahun di Kepahiang di Ringkus Polisi

Kepahiang, Wartaprima.com - Seorang pria berstatus duda anak satu diamankan personel PPA Satreskrim Polres Kepahiang, karena diduga melakukan persetubuhan terhadap seorang pelajar yang masih di bawah umur, Rabu (1/4) siang. 

Tersangka berinisial EE (21), warga Desa Daspeta Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang, diamankan. Ia diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang siswi berusia 17 tahun dengan modus iming-iming akan menikahi korban.

Kapolres Kepahiang AKBP Yuriko Fernanda melalui Kasat Reskrim Polres Kepahiang, IPTU Bintang Yudha Gama, mengungkapkan bahwa tersangka melancarkan aksinya dengan membujuk korban melalui janji pernikahan. Karena takut tidak dinikahi, korban akhirnya menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Mengetahui hal tersebut, orang tua korban langsung melaporkan peristiwa yang dialami anaknya ke Polres Kepahiang.

“Dari laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan,” ujar IPTU Bintang Yudha Gama.

Ditambahkan oleh Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kepahiang, Aiptu. Dedi terungkapnya perkara ini sejak orang tua korban melaporkan ke polres kepahiang pada bulan Februari 2026 lalu. Dirinya juga  mengungkapkan sebelum pihaknya menetapkan dan mengamankan tersangka, pihaknya terlebih dahulu meminta keterangan kepada 5 orang saksi. 

"Laporan perkara ini pada tanggal 5 Februari 2026 lalu. Sebelum mengamankan tersangka, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi," tambah Kanit PPA Satreskrim Polres Kepahiang.

Selain itu, tersangka yang saat ini sudah diamankan di Mako Polres Kepahiang juga sudah mengakui perbuatannya, dalam pengakuannya tersangka sudah melancarkan aksi tersebut sebanyak 4 kali, dan semuanya dilakukan di rumah tersangka saat kondisi sedang sepi atau rumah tersangka tidak ada orang.

"Saat hendak diamankan tersangka sempat melakukan perlawanan, namun saat ini sudah di amankan di Polres Kepahiang dan tersangka juga sudah mengakui perbuatannya," tandas Kanit PPA.

Akibat dari perbuatannya itu, tersangka EE dikenakan pasal 76D dan 76E undang-undang nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak yang mengatur larangan keras terkait kekerasan seksual terhadap anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara dan denda maksimal Rp 5 Miliar.