Konferensi Pers: Polresta Bengkulu Musnahkan 25,25 Gram Sabu dari Empat Tersangka
Bengkulu – Polresta Bengkulu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Bertempat di halaman Mapolresta Bengkulu, Rabu (08/07/2026), Polresta Bengkulu menggelar konferensi pers sekaligus pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan empat kasus tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap Satresnarkoba Polresta Bengkulu sepanjang Juni 2026.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Rahmad Hidayat, S.S., M.H., didampingi Kasat Resnarkoba AKP Firman Syahputra, S.H., M.H., Kasi Humas IPTU Endang Sudrajat, S.H., serta dihadiri sejumlah awak media dari berbagai platform cetak, elektronik, dan daring. Dalam kesempatan itu, Polresta Bengkulu memusnahkan barang bukti sabu seberat 25,25 gram yang berasal dari empat laporan polisi dengan total empat orang tersangka yang diamankan di lokasi berbeda di wilayah Kota Bengkulu.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolresta Bengkulu menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polresta Bengkulu dalam memutus mata rantai peredaran narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari ancaman bahaya penyalahgunaan narkoba.
> "Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk transparansi sekaligus komitmen Polresta Bengkulu dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Setiap gram sabu yang berhasil kami amankan berarti telah menyelamatkan banyak masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba."Jelas KBP Rahmad
Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial BP (19), DM (41), ND (19), dan HW (30). Mereka ditangkap di lokasi berbeda setelah Satresnarkoba Polresta Bengkulu melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat. Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah paket sabu, beberapa unit telepon genggam yang digunakan sebagai sarana komunikasi, serta barang bukti pendukung lainnya. Seluruh tersangka kini menjalani proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolresta menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian sehingga proses penyelidikan dapat dilakukan secara cepat dan tepat.
> "Kami mengapresiasi masyarakat yang tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian. Sinergi antara masyarakat dan Polri menjadi kunci penting dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Bengkulu."Ujar Kapolresta
Lebih lanjut, Kombes Pol Rahmad Hidayat menegaskan bahwa Polresta Bengkulu tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku penyalahgunaan maupun pengedar narkotika untuk menjalankan aksinya di Kota Bengkulu.
> "Tidak ada toleransi terhadap pelaku narkotika. Kami akan terus melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba sesuai ketentuan hukum yang berlaku."Tambah Kapolresta
Dalam perkara tersebut, para tersangka dipersangkakan dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana minimal lima tahun hingga maksimal dua puluh tahun penjara, sesuai dengan peran dan perbuatan masing-masing tersangka.
Kapolresta juga mengimbau seluruh elemen masyarakat, khususnya para orang tua dan generasi muda, agar bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkotika dengan meningkatkan kepedulian terhadap aktivitas di sekitarnya.
> "Perang melawan narkoba bukan hanya tugas kepolisian, tetapi menjadi tanggung jawab kita bersama. Mari kita jaga keluarga, lingkungan, dan generasi muda agar tidak menjadi korban maupun pelaku penyalahgunaan narkotika."Tegas Kapolresta
Mengakhiri konferensi pers, Kapolresta Bengkulu menegaskan bahwa jajaran Satresnarkoba akan terus meningkatkan kegiatan penyelidikan, pengungkapan kasus, serta pencegahan melalui edukasi kepada masyarakat sebagai langkah nyata mewujudkan Kota Bengkulu yang aman, sehat, dan bebas dari peredaran narkotika.
> "Kami berkomitmen untuk terus memburu para pelaku, memutus jaringan peredaran narkotika hingga ke akarnya, serta memberikan rasa aman kepada masyarakat. Tidak ada tempat bagi narkoba di wilayah hukum Polresta Bengkulu."Pungkas Kapolresta
