Tinggal 30 Hari! TGR Dana Desa Rp300 Juta Belum Beres, Kades Pekalongan Pilih Bungkam
Kepahiang, Wartaprima.com – Kepala Desa Pekalongan, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang, Saripah Ainun, memilih bungkam saat dikonfirmasi terkait penyelesaian tuntutan ganti rugi (TGR) Dana Desa. Sikap enggan berkomentar ini terjadi di tengah masa tenggang pengembalian kerugian negara yang kini menyisakan waktu kurang dari 30 hari lagi.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Kepahiang, Pemerintah Desa Pekalongan diwajibkan memulihkan kerugian negara sebesar Rp300 juta. Temuan tersebut bersumber dari pengelolaan Dana Desa (DD) dan ADD Tahun Anggaran 2025, yang meliputi kekurangan volume pada proyek fisik serta adanya beberapa pekerjaan yang terbengkalai.
Hingga akhir Juli 2026, pihak desa dilaporkan baru mencicil pengembalian dana tersebut sekitar 15 persen dari total temuan. Sesuai regulasi, jika sisa uang negara sekitar Rp255 juta tidak dilunasi hingga akhir Agustus 2026, Inspektorat secara otomatis akan melimpahkan berkas perkara ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) untuk diproses ke ranah hukum pidana korupsi.
Jurnalis wartaprima.com telah berupaya meminta klarifikasi resmi kepada Kades Pekalongan, Saripah Ainun, mengenai kendala lapangan dan strategi pelunasan sisa dana dalam waktu yang kian sempit. Namun, hingga berita ini ditayangkan, pesan konfirmasi yang dikirimkan hanya berstatus dibaca tanpa ada respons maupun jawaban tertulis sama sekali.
Sikap bungkam dari pihak pemerintah desa ini tentu memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Publik kini terus mengawal apakah dalam sisa waktu satu bulan ini Pemdes Pekalongan mampu melunasi kewajibannya, atau justru pasrah menghadapi proses hukum di Kejaksaan Negeri Kepahiang.
(Red/JN)
