Skip to main content
x
Lagi Asyik Mancing, Motor Warga Lebong Digondol Maling

Lagi Asyik Mancing, Motor Warga Lebong Digondol Maling

Lebong, Wartaprima.com – Nasib apes dialami Doni (36), warga Desa Sukau Rajo, Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong. Saat sedang asyik memancing, sepeda motor miliknya justru digasak maling.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu (15/7/2026) di wilayah Desa Tunggang, Kabupaten Lebong. Kasus ini kemudian diungkap jajaran Satreskrim Polres Lebong.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mako Polres Lebong, Kamis (10/9/2026). Kapolres Lebong AKBP Agoeng Ramadhani, SH., SIK., didampingi Kasat Reskrim AKP Darmawel Saleh, SH., MH., serta Kanit Pidum Ipda Roli Kurniawan, SH.

Berdasarkan keterangan kepolisian, saat kejadian korban meninggalkan sepeda motornya untuk pergi ke sawah di kawasan Desa Tunggang sambil memancing.

Setelah selesai memancing dan hendak pulang, korban terkejut karena sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempat semula.

Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan kehilangan kendaraannya kepada pihak kepolisian. Laporan itu selanjutnya ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, satu orang pelaku berinisial AR, warga asal Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, berhasil diamankan oleh Tim Satreskrim Polres Lebong.

Kasat Reskrim Polres Lebong AKP Darmawel Saleh menjelaskan, pelaku sebelumnya diamankan di Polres Kepahiang dalam perkara senjata tajam. Saat diamankan, pelaku diketahui mengendarai sepeda motor yang memiliki ciri-ciri sesuai dengan kendaraan yang dilaporkan hilang di Kabupaten Lebong.

Menindaklanjuti informasi tersebut, pihak Polres Kepahiang kemudian berkoordinasi dan menghubungi Polres Lebong.

Dari hasil pengembangan dan pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di tiga lokasi berbeda. Kendaraan hasil curian tersebut kemudian dijual ke wilayah Lintang, Kabupaten Empat Lawang.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) Huruf F dan G Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dan perbuatan berulang.

Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta.

Polres Lebong mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat meninggalkan kendaraan, khususnya di lokasi yang minim pengawasan.

Masyarakat juga diminta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui keberadaan kendaraan yang dicurigai sebagai hasil kejahatan maupun menemukan orang dengan gerak-gerik mencurigakan.