Pemkot Kotamobagu Sikat Tata Kelola Zakat: Tak Ada Lagi Data Asal-asalan, Penyaluran Harus Tepat Sasaran
Kotamobagu,WartaPrima.com– Pemerintah Kota Kotamobagu mempertegas langkah pembenahan total tata kelola zakat. Transparansi, akuntabilitas, dan ketepatan sasaran menjadi harga mati dalam pengelolaan zakat, infak, dan sedekah di daerah ini.
Penegasan itu mengemuka dalam Rapat Koordinasi (Rakor) BAZNAS Kota Kotamobagu yang digelar untuk merapikan sistem sekaligus memperkuat sinergi dari tingkat kota hingga desa dan kelurahan.
Rakor dibuka Asisten Bidang Pemerintahan Setda Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, S.STP., M.E., mewakili Wali Kota. Hadir Kepala Kantor Kementerian Agama Kotamobagu Jamaludin Lamato, pimpinan BAZNAS Kamal Babay dan Rusmiati, S.H., serta seluruh sangadi, lurah, dan amil zakat se-Kotamobagu.
Dalam arahannya, Sahaya menegaskan zakat bukan sekadar kewajiban ibadah, tetapi instrumen nyata untuk mempersempit jurang ketimpangan sosial. Karena itu, pengelolaannya tidak boleh longgar, apalagi seremonial.
“Zakat adalah amanah umat. Tidak cukup hanya tertib di atas kertas. Pengelolaannya harus transparan, adil, dan bisa dipertanggungjawabkan, baik secara administrasi maupun moral,” tegasnya.
Ia meminta seluruh perangkat desa dan kelurahan bersama amil zakat memperketat pendataan dan verifikasi mustahik. Validasi berbasis data riil di lapangan menjadi kunci agar bantuan tidak salah sasaran dan benar-benar menjangkau warga yang berhak.
“Jangan ada lagi data lama yang tidak diperbarui. Jangan ada pembiaran. Ketepatan sasaran adalah prioritas,” tandasnya.
Sementara itu, Pimpinan BAZNAS Kotamobagu, Rusmiati, menyebut Rakor ini sebagai langkah konsolidasi untuk menyamakan persepsi sekaligus memperkuat sistem pengumpulan, pendistribusian, hingga pelaporan zakat sampai ke tingkat paling bawah.
“Kepercayaan publik adalah fondasi. Tanpa sistem yang kuat dan terbuka, kepercayaan itu bisa luntur. Karena itu, pembenahan ini harus berjalan menyeluruh,” ujarnya.
Melalui kolaborasi lintas sektor—pemerintah daerah, BAZNAS, Kementerian Agama, hingga aparat desa dan kelurahan—Pemkot Kotamobagu menargetkan tata kelola zakat yang lebih bersih, terukur, dan berdampak langsung pada penguatan ekonomi masyarakat kurang mampu.
Langkah ini menjadi sinyal tegas bahwa pengelolaan zakat tak lagi sekadar rutinitas tahunan, melainkan gerakan terstruktur untuk memastikan setiap rupiah yang dihimpun benar-benar kembali kepada mereka yang berhak.(Bams*/)
