Skip to main content
x
Hukum
tsk

Penyalahgunaan Sabu, RU Diamankan

Wartaprima.com - Diduga melakukan penyalahgunaan Narkotika Golongan IJenis Sabu, seorang pria berinisial RU (38) warga desa Talang Arah Seblat Kecamatan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara diamankan Subdit 1 Dit Res Narkoba Polda Bengkulu Senin (21/09) yang lalu.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos, M.H., kepada awak media mengungkapkan, penangkapan terhadap pelaku di Jalan Lintas Bengkulu-Padang Kecamatan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara berawal dari informasi masyarakat yang menyampaikan bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

Kemudian setelah mendapatakan informasi tersebut, anggota dari tim Subdit 1 Dit Res Polda Bengkulu langsung melakukan pengintaian terhadap pelaku dan dilakukan penangkapan pada pukul 19.40 WIB. Lalu,darihasil penggeledahan ditemukan barang bukti satu paket yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu yang dibungkus dalam kertas putih dan satu unit handphone beserta simcard.

Setelah menemukan barang bukti tersebut, tim kepolisian kemudian langsung melakukan pengembangan dan diketahui bahwa barang bukti narkotika yang dimiliki pelaku ternyata didapat dari seseorang berinisial J di daerah Ipuh.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti telah dibawah ke Mapolda Bengkulu untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, pungkasnya mengakhiri.