Skip to main content
x
Nasional
Pjs Bupati Malang Sampaikan Jawaban Raperda Tentang APBD TA 2021

Pjs Bupati Malang Sampaikan Jawaban Raperda Tentang APBD TA 2021

Wartaprima.com - Penjabat sementara (Pjs) Bupati Malang, Drs. Sjaichul Ghulam, MM, menyampaikan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD tahun 2021, Kamis(12/11/2020).

Menurut Ghulam, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, akan terus mengupayakan refocusing pada program dan kegiatan yang mendukung penguatan perekonomian.

Penyusunan APBD tahun 2021, kata dia, dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2021. 

Ia juga menjelaskan, tahun 2021 merupakan tahun terakhir pelaksanaan RPJMD 2016-2021. Sekaligus tahun pertama RPJMD 2021-2025.

Lanjut Abi sapaan akrabnya, upaya Pemkab Malang dalam pencapaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD), dilaksanakan dengan cara Intensifikasi dan ekstensifikasi, dengan memegang teguh prinsip-prinsip akuntabilitas dan transparansi.

Misalnya, memantapkan kelembagaan dan sistem operasional pemungutan pendapatan daerah. Melaksanakan pendidikan dan pelatihan struktural dan fungsional, pelatihan etika pelayanan dan peningkatan pemahaman yang berkaitan dengan pemungutan PAD.

Selanjutnya, Mengoptimalkan peran dan kontribusi serta mengelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar dapat berperan aktif. Baik dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, maupun sebagai kekuatan perekonomian daerah.

Selain itu, juga meningkatkan kinerja pendapatan daerah melalui penyempurnaan sistem administrasi dan efisiensi penggunaan anggaran daerah.

Perihal anggaran belanja yang bersifat spesific grant, sudah diatur dan diarahkan penggunaannya, kata Ghulam. Hal ini, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021.

Sementara, Pendapatan Dana Transfer Khusus dianggarkan sesuai dengan Peraturan Presiden mengenai Rincian APBN Tahun Anggaran 2021.

Pada penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021 yang sedang berproses, mengatur secara rinci terkait dana transfer dan sudah ditetapkan. Oleh karena itu, alokasi dalam RAPBD Tahun Anggaran 2021 akan segera disesuaikan. 

Masih Ghulam, komitmen Pemerintah Daerah dalam menyediakan anggaran RPJMD Kabupaten Malang tahun 2016-2021, telah disusun skala prioritas dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat. 

Selain berpedoman pada Perpres, Pemkab Malang menetapkan standar harga satuan Pemerintah Daerah, juga telah memperhatikan prinsip efisiensi, efektifitas, kepatutan, dan kewajaran.
Sehingga, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Tak hanya itu, Pemkab Malang juga memperhatikan luas wilayah dan kondisi geografis Kabupaten Malang, termasuk operasional pendukungnya. Sehingga mampu mencapai sasaran kinerja yang telah ditetapkan, demikian Ghulam. (adv/al)

adv
.
aev
.