Skip to main content
x
Tsk

Sempat Hina Polisi di Medsos, Terduga Pelaku Pencurian Akhirnya Diringkus Polres RL

Rejang Lebong – Tim Opsnal Polsek Bermani Ulu Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian dengan pemberatan berinisial RR (26) dan  FA (18) warga Kecamatan Bermani Ulu Raya, Rejang Lebong.

 

Keduanya ditangkap karena diduga melakukan pencurian di rumah milik Yusman Effendi warga Desa Bangun Jaya pada 4 Januari 2022 lalu sekitar pukul 03.30 WIB. Saat itu rumah korban sedang kosong, karena ditinggal ke Kota Bengkulu.

 

Uniknya, pelaku RR sempat menantang polisi di media sosial (Medsos) facebook miliknya. “Pelaku ini sempat menantang, katanya buktikan saja kalau bisa, bahwa kami ini bersalah,” kata Kapolsek Bermani Ulu, Ipda Ibnu Sina Alfarabi, S.Sos saat jumpa pers mendampingi Wakapolres Rejang Lebong Kompol Edi Syafrudin di Mapolres Rejang Lebong, Senin (30/5/2022).

 

Hal itu latas menjadi motivasi personil Polsek untuk melakukan penyelidikan secara mendalam. Apalagi sejak awal memang sudah dicurigai bawha tersangka ini terlibat dalam kasus ini. 

 

Guna mengelabui petugas, tersangka juga beberapa kali diketahui berpindah-pindah tempat. Hingga kemudian berhasil di ringkus di sebuah kontrakan di Kota Bengkulu.

 

Dari pengakuan tersangka, ia melakukan aksinya bersama dengan dua orang temannya, sehingga hingga kini masih ada 1 orang lagi yang masih buron. 

 

Kapolsek menjelaskan, para pelaku ini masuk kedalam rumah korban degan cara mencongkel jendela dan merusak trali kayu dengan cara di gergaji.

 

Setelah masuk para pelaku kemudian mengambil 2 unit tabung gas, karung beras dan satu unit sepeda motor milik korban. Tapi sepeda motor korban belum berhasil ditemukan dan tersangka masih enggan menunjukkan keberadaanya.

 

“Kemungkinan motornya sudah dijual, tapi tersangka belum mau memberitahu. Kita masih dalami, dan satu orang tersangka lainnya sudah kita tetapkan sebagai DPO,” pungkasnya. 

 

Kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Rejang Lebong dan disangkakan pasal 363 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (yon)

  • Total Visitors: 6498194