Skip to main content
x
Politik
Soal Fee Proyek, Yevri dan Susman Ditantang Sumpah Pocong

Soal Fee Proyek, Yevri dan Susman Ditantang Sumpah Pocong

Wartaprima.com - Ketua DPRD Bengkulu Selatan, Yevri Sudianto dan Wakil Ketua I DPRD Bengkulu Selatan, Susman Hadi ditantang untuk melakukan sumpah pocong. Tantangan ini disuarakan oleh Gerakan Pemuda Peduli Bengkulu Selatan (GPPBS) terkait sering disebutnya kedua unsur pimpinan dewan ini terkait fee proyek dalam persidangan yang mendudukkan Bupati Bengkulu Selatan (Non Aktif), Dirwan Mahmud.

“Berdasarkan referensi pemberitaan yang saya baca, fakta persidangan (Kasus Dirwan Mahmud) disebutkan bahwa Ketua dan Wakil Ketua I membayar fee proyek untuk meminta sejumlah proyek,” jelas Mafahir, salah satu peserta hearing dengan DPRD Bengkulu Selatan dalam rangka Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI), Senin (10/12/2018).

“Dewan harus gentleman, ketika memang tidak terlibat maka harus berani melaporkan balik. Atau Dewan harus berani untuk sumpah pocong. Jika tidak berani maka dipertanyakan,” imbuh Mafahir.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD BS, Yevri Sudianto menyampaikan bahwa sumpah pocong tidak tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Apakah sumpah pocong tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan? Karena kami ini selaku anggota dewan sudah disumpah pakai Al-Quran. Ikuti saja proses hukum proses hukum,” tegas Yevri.

Menanggapi tantangan GPPBS untuk sumpah pocong, Wakil Ketua I, Susman Hadi menanggapi dengan santai. Menurut Susman, tingkat kepercayaan masyarakat akan diuji melalu Pemilu, bukan sumpah pocong.

“Saya ini mencalon lagi sebagai anggota dewan pada Pemilu nanti. Artinya silahkan masyarakat menilai. Kalau sudah tidak percaya, jangan pilih saya. Bukannya melalui sumpah pocong,” jelas Susman.

Dodi Martian, Ketua Komisi I menyesalkan tindakan GPPBS yang menantang sumpah pocong, karena menurut Dodi, sumpah pocong bertentangan dengan akidah dan ajaran Agama Islam.

Untuk diketahui, dalam beberapa kali persidangan kasus yang menyeret Bupati Bengkulu Selatan (Non Aktif), Dirwan Mahmud, Ketua DPRD Bengkulu Selatan Yevri Sudianto disebut pernah menyetorkan uang sebagai fee proyek senilai Rp50 juta melalui Mantan Kepala Dinas PUPR Bengkulu Selatan, Suhadi. Sedangkan Susman Hadi disebut pernah menyetorkan uang senilai Rp99,8 juta.

Seperti yang dimuat di beberapa media massa, Dirwan Mahmud juga sempat menyebut kebiasaan anggota dewan yang meminta sejumlah proyek.

Sebelum hearing dengan anggota DPRD, GPPBS menggelar aksi damai dalam rangka Hari Anti Korupsi Internasional. GPPBS merupakan gabungan massa dari Dema STIT Alquraniyah, Dema STIT Makrifatul Ilmi dan PMII Bengkulu Selatan.

Adapun pernyataan sikap yang disampaikan oleh Korlap aksi, Sugianto yakni :

1. Kami dari Gerakan Pemuda Peduli Bengkulu Selatan meminta kepada pihak penegak hukum untuk mengungkap secara jelas kasus-kasus korupsi yang saat ini sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan. Terkait Dana Desa Gunung Kayo dan Kuripan tahun 2016, penyimpangan anggaran kendaraan dinas di DLHK. Suap mutasi pejabat tahun 2017 dan kasus dana PKK.

2. Kami dari Gerakan Pemuda Peduli Bengkulu Selatan mengencam dugaan keterlibatan anggota DPRD Bengkulu Selatan yang mendapatkan jatah proyek. Karena hal ini melanggar UU Nomor 27 tahun 2009.

3. Kami dari Gerakan Pemuda Peduli Bengkulu Selatan meminta kepada tim saber pungli untuk lebih proaktif dalam menjalankan tupoksinya.

4. Kami dari Gerakan Pemuda Peduli Bengkulu Selatan meminta kepada pihak penegak hukum untuk tidak tebang pilih dalam menegakan hukum.

5. Kami dari Gerakan Pemuda Peduli Bengkulu Selatan meminta kepada pihak penegak hukum untuk memberantas para karuptor sampai keakar-akarnya. [PedomanBengkulu]