Soal Lahan Pemkot 62 Hektar, Penyidik Kejari Periksa Saksi
Wartaprima.com - Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bengkulu meminta keterangan project manajer Perum Perumnas Korpri sebagai saksi penyidikan kasus dugaan penjualan lahan Pemerintah Kota Bengkulu seluas 62,9 hektar di Kelurahan Bentiring Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu pada tahun 2015 lalu.
Project Manajer Perum Perumnas Korpri Heri usai diperiksa, ia mengatakan awalnya pembangunan rumah untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) direncanakan 610 rumah tetapi akibat diguncang gempa pada waktu itu akhirnya yang dapat terealisasi 569 unit rumah dan luas lahan yang digunakan untuk membangun perumahan tersebut tidak mencapai 12 hektar.
“Pembangunan kita 610, cuma alokasi ke konsumen PNS Korpri tidak sampai segitu. Karena rumah itu sebelum diajukan kan ada gempa. Total luas lahannya kalikan saja 200 meter persegi kali 569 rumah yang terjual. Tidak nyampai 12 hektar,” ungkap Heri, saat diwawancarai di kantor Kejari, Senin (16/09/19).
Sementara itu, Kepala Kejari Bengkulu Emilwan Ridwan SH.MH mengatakan dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa dari 62,9 hektar aset pemkot yang dilepas pada tahun 1995 silam total rumah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dibangun Perum Perumnas di Kelurahan Bentiring Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu tidak sampai 610 unit rumah seperti yang direncanakan tetapi hanya 569 unit rumah. Emilwan Ridwan mengungkapkan, selain itu keterangan saksi juga sangat membantu tim penyidik untuk mengetahui titik nol pembangunan perumahan ASN di tahun 1995.
“Sementara saya lihat laporan dari penyidik bahwa pembangunan perumahan tersebut sebanyak 569 unit. Sebenarnya 610 rumah karena kerusakan akibat gempa jadi 569 yang tercatat. Yang bersangkutan pada saat itu sebagai pegawai pada Perumnas dan sekarang sebagai manajer proyek itu sendiri,” kata Emilwan. (QNadifa)
