Skip to main content
x
Foto : Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu-sabu, minuman keras, senjata tajam, makanan dan minuman kedaluwarsa, serta pakaian yang terkait dengan berbagai tindak kejahatan

Tak Ada Ampun! Kejari Kotamobagu Musnahkan Sabu, Sajam dan Miras, Tegaskan Hukum Tuntas Tanpa Celah

Kotamobagu,WartaPrima.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu menegaskan sikap tegas terhadap tindak pidana dengan memusnahkan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tahun 2026. Kegiatan tersebut digelar di halaman Kantor Kejari Kotamobagu, Kamis (12/02/2026).


Pemusnahan yang diprakarsai Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti ini menjadi bukti bahwa proses hukum tidak berhenti pada putusan pengadilan, tetapi dituntaskan hingga tahap akhir. Kegiatan tersebut dihadiri jajaran pejabat Kejari, perwakilan Pemerintah Kota Kotamobagu, Pengadilan Negeri, Kodim 1303/Bolmong, serta Polres Kotamobagu.


Sejumlah barang bukti dimusnahkan secara terbuka dengan cara dibakar, dilebur, dan dihancurkan. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu-sabu, minuman keras, senjata tajam, makanan dan minuman kedaluwarsa, serta pakaian yang terkait dengan berbagai tindak kejahatan.


Langkah ini sekaligus menjadi pesan tegas bahwa negara tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba, miras ilegal, maupun senjata tajam yang mengancam keamanan masyarakat.


Mewakili Kapolres Kotamobagu, Kasat Reskrim IPTU Ahmad Waafi memberikan apresiasi atas pelaksanaan eksekusi tersebut. Ia menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan tahap krusial dalam sistem peradilan pidana.


“Eksekusi ini adalah penegasan bahwa setiap perkara yang telah diputus pengadilan tidak berhenti di atas kertas. Negara memastikan semuanya diselesaikan sampai akhir,” tegas IPTU Ahmad Waafi.


Menurutnya, kehadiran Polres dalam kegiatan itu merupakan bentuk sinergi nyata antara Polri dan Kejaksaan dalam memastikan proses hukum berjalan utuh, transparan, dan tanpa celah.


“Kehadiran kami di sini adalah bentuk soliditas antar-penegak hukum. Proses hukum harus tuntas hingga tahap eksekusi, sehingga tidak ada ruang penyalahgunaan barang bukti,” ujarnya.


Mantan Kapolsek Kotamobagu Utara tersebut juga menekankan bahwa pemusnahan barang bukti, khususnya narkotika dan senjata tajam, merupakan langkah strategis dalam memutus mata rantai kejahatan dan melindungi masyarakat.


“Ini bukan sekadar kegiatan seremonial. Ini komitmen bersama aparat penegak hukum di Kotamobagu untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keamanan masyarakat dari ancaman barang-barang ilegal,” tandasnya.


Dengan pemusnahan ini, Kejari dan aparat penegak hukum di Kotamobagu kembali menegaskan bahwa setiap tindak pidana akan diproses hingga tuntas, dan setiap barang bukti yang telah inkracht dipastikan musnah tanpa sisa (Bams*/)