Terkait Pakaian Bekas, Ketua Komisi II DPRD Provinsi Sarankan Ikuti Permendag RI
Wartaprima.com - Pemerintah Daerah (Pemda) di Bengkulu disarankan untuk mengikuti Peraturan Menteri Pedagangan (Permendag) RI No 18 tahun 2021 tentang barang dilarang ekspor dan impor.
Hal itu dilakukan karena tidak lepas dari banyaknya pelaku usaha yang menjual pakaian bekas, termasuk di Provinsi Bengkulu.
Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi mengatakan, jika mengacu pada Permendag tersebut, larangan impor pakaian bekas yang tujuannya untuk dijual kembali bukanlah hal yang baru.
Hanya saja penerapannya yang baru mau dilaksanakan.
“Sebagaimana yang tertuang dalam Permendag RI No 18 tahun 2021 tersebut, dalam pasal 2 ayat (3) huruf d, tegas menyatakan jika kantong bekas, karung bekas dan pakaian bekas merupakan barang dilarang impor. Dengan adanya Permendag itu, tinggal lagi bagaiman Pemda melaksanakannya,” katanya pada Kamis, (30/3/2023).
Edwar sebagai pihak legislative pada prinsipnya mendukung upaya pemerintah, karena bagaimanapun juga keberadaan Permedag tersebut salah satu tujuannya untuk melindungi para pelaku usaha, terutama Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Sementara upaya legalisasi impor pakaian bekas di daerah, Edwar menilai, langkah tersebut kurang tepat dan sudah dipastikan bakal bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
"Kita di daerah harusnya tunduk pada peraturan yang ditingkat pusat tersebut," tukas Edwar. (Adv)
