Skip to main content
x
Ilustrasi Tenaga Kerja Asing

Tidak Perpanjang Kontrak Kerja, Belasan TKA Wajib Dipulangkan

Kota Bengkulu - Tenaga kerja asing di Provinsi Bengkulu tampak terus bertambah. Hal ini menjadi perhatian bersama jajaran pemerintah agar kepastian aturan tempat tinggal bagi warga asal luar negeri ini dapat terpantau. Terutama hal ini juga menjadi perhatian khusus bagi jajaran Timpora Imigrasi Bengkulu.

Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu menyebutkan bahwa hingga Mei 2023 terdapat 212 orang tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja pada sejumlah perusahaan di daerah ini.
 
"Untuk TKA di Bengkulu terdaftar sebanyak 212 orang yang tersebar di 28 perusahaan pada sejumlah wilayah di Provinsi Bengkulu," kata Kepala Bidang (Kabid) Penempatan dan Perluasan Kerja Disnakertrans Provinsi Bengkulu Ahmad Nurdin.
 
Ia menerangkan bahwa untuk perusahaan yang mempekerjakan TKA paling banyak di Bengkulu yang berkisar 20-an orang, yaitu PT Gans Energi Indonesia dan PT Tenaga Listrik Bengkulu yang berada di Pelabuhan Pulai Baai, Kota Bengkulu.
 
Sebanyak 212 orang TKA tersebut, diprediksi akan kembali meningkat pada Juli 2023 bahkan mencapai 70 persen dari awal 2023.
Hal tersebut disebabkan karena pada tahun ini tidak ada larangan perusahaan memperkerjakan tenaga kerja asing, akibat adanya pandemi COVID-19 beberapa waktu lalu.
 
Menurut dia, TKA yang bekerja di wilayah Provinsi Bengkulu berasal dari negara China, Taiwan, Malaysia, India, Amerika Serikat, Korea Selatan, Australia, dan negara lainnya. Nurdin menyebutkan, ke 16 TKA tersebut saat ini masih berada di Kota Bengkulu dan jika pihak perusahaan tidak melakukan perpanjangan kerja, maka pihak perusahaan tersebut harus memulangkan 16 TKA serta wajib memberikan kompensasi sesuai dengan aturan.

"Pada Juli akan meningkat hingga 70 persen dan saat ini masih ada 16 TKA yang masih menunggu apakah memperpanjang atau tidak, yaitu perusahaan Kusuma Raya Negara Utama," tukasnya.