Ulah Kadis ESDM Menghindari Wartawan Saat Dikonfirmasi Soal PT BMQ
Wartaprima.com - Seperti diketahui bersama, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu Ahyan Endu, belum lama ini dikabarkan akan dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Branch Manager PT Bara Mega Quantum (BMQ), Eka Nurdianty Anwar, atas perbuatan melawan hukum yakni dugaan pemalsuan surat SK No. 267 Tahun 2011 PT BMQ, yang diduga seolah-olah diterbitkan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah untuk kepentingan pihak Dinmar Najamudin dan kawan-kawan. Sementara diduga, selain tidak tercatat di Dirjen Minerba Kementerian ESDM, SK tersebut tidak pernah dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah.
Terkait adanya laporan tersebut tim liputan wartaprima.com mendatangi Kantor Dinas ESDM yang terletak di Jalan Pangeran Natadirja No.139, Kelurahan Jalan Gedang, Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu untuk konfirmasi kepada Kadis ESDM Ahyan Endu secara langsung, Rabu (28/08/19).
Ironisnya, Kadis ESDM yang saat itu berada di Kantor enggan memberikan keterangan, justru malah dialihkan kepada Kepala Bidang (Kabid) Mineral dan Batu Bara, Ferry Ermansyah.
Ketika diwawancarai, Kabid Minerba Ferry Ermansyah menegaskan, Kadis ESDM, Ahyan Endu siap diperiksa KPK terkait laporan PT BMQ ke KPK tersebut.
“Kami siap jika di laporkan, dan terkait perubahan dokumen-dokumen itu tidak ada kami merubahnya, yang jelas sekarang kita berpatokan pada hasil pencabutan laporan,” jelas Ferry Ermansyah.
Ferry Ermansyah, mengaku pihaknya sudah mengeluarkan surat izin kepada PT BMQ dan PT BMQ tersebut statusnya sudah aktif dan dapat kembali lagi beraktifitas menambang.
Selain itu, Fery Ermansyah juga membantah atas tuduhan Manager PT BMQ Eka Nurdianty Anwar terkait dugaan melakukan perbuatan melawan hukum dengan modus mengakui surat palsu SK Nomor 267 tahun 2011 PT BMQ.
“Kami tidak pernah melakukan itu, kami juga punya bukti dan arsip-arsip yang lainnya. Jadi, jika memang ada bukti yang membenarkan atas tuduhan tersebut, silahkan untuk diproses,” terang Fery Ermansyah.
Fery Ermansyah menambahkan, pihaknya tetap menjalankan dan mematuhi aturan yang berlaku sesuai petunjuk keputusan pencabutan pelapor pada surat Ombusdman RI. (QNadifa)
