Warga Ladang Palembang di Ringkus Satresnarkoba Polres Lebong
Wartaprima.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebong berhasil mengungkap dan meringkus salah seorang warga Desa Ladang Palembang kecamatan Lebong Utara Kabupaten Lebong, yang diduga melanggar UUD Narkotika. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Lebong.
Pengungkapan tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Narkoba Polres Lebong, Iptu Medi Azwar, saat konferensi pers di Polres Lebong, Selasa (13/1/26).
Kapolres Lebong melalui Kasat Narkoba, Iptu Medi Azwar, mengatakan bahwa pengungkapan berlangsung pada hari Jum'at sekira pukul 03.00 WIB dini hari berawal dari adanya laporan masyarakat adanya dugaan tindak penyalahgunaan Narkotika.
Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, Pihak kepolisian berhasil mengamankan tersangka serta barang bukti .
1. DD (40) Warga Ladang Palembang kecamatan Lebong Utara, Kabupaten Lebong
Jenis BB :
- satu paket kecil Gol 1 jenis Sabu Berat
2,21 Gram
- Satu Korek Api Gas
- satu unit Handphone
- satu Dompet kecil berwarna putih
“Dari laporan masyarakat kita sudah berhasil mengamankan saudara DD ini beserta Barang Bukti nya juga, tersangka ini nanti akan di kenakan pasal 609 ayat 1 UUD no 1 tahun 2023 tentang Narkotika dan saat ini DD sudah di tahan di polres Lebong,” jelas IPTU Medi Azwar dalam konferensi pers
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Lebong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka Saat ini di kenakan pasal 609 ayat 1 UUD no 1 tahun 2023 tentang Narkotika
Polres Lebong juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan masyarakat.
