43 Warga Binaan Diusulkan Integrasi, Lapas Kelas IIA Bengkulu Gelar Sidang TPP
Bengkulu – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkulu melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) terhadap 43 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang diusulkan untuk program integrasi. Sidang ini digelar pada Jumat, 24 April 2025, bertempat di aula Gedung Giatja Lapas Bengkulu.
Sidang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Binadik), Fahrennisa, dan dihadiri oleh seluruh anggota Tim Pengamat Pemasyarakatan. Turut hadir pula Pembimbing Kemasyarakatan Pertama dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bengkulu, Rezi Novian Putra dan Ari Fadilah, yang hadir mewakili Bapas dalam proses persidangan.
Dari 43 warga binaan yang diusulkan, sebanyak 38 orang merupakan usulan untuk Pembebasan Bersyarat (PB), dan 5 orang lainnya diusulkan untuk Cuti Bersyarat (CB). Usulan ini merupakan bagian dari implementasi program pembinaan yang bertujuan untuk mempersiapkan warga binaan kembali ke tengah masyarakat dengan lebih baik.
"Sidang ini merupakan tahapan penting dalam menilai kesiapan warga binaan untuk memperoleh hak integrasi. Setiap keputusan didasarkan pada evaluasi menyeluruh atas perilaku dan keterlibatan mereka dalam kegiatan pembinaan," ujar Fahrennisa selaku Ketua Sidang TPP.
Kegiatan ditutup dengan penyampaian kesimpulan oleh Ketua Sidang TPP berdasarkan tanngapan seluruh anggota Sidang TPP, yang menyatakan bahwa 43 warga binaan tersebut layak diusulkan untuk program integrasi. Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Bapas Bengkulu juga memberikan saran dan pertimbangan profesional yang menguatkan bahwa para warga binaan telah memenuhi syarat administratif maupun substantif untuk mengikuti program pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat.
Sidang ini mencerminkan komitmen Lapas Kelas IIA Bengkulu dalam menjalankan fungsi pembinaan yang berorientasi pada pemulihan sosial, serta mendukung reintegrasi warga binaan sebagai bagian dari masyarakat yang produktif.
