Diduga Ngaku Jenderal BIN dan Kendalikan PETI, (HS) Tantang Wibawa Hukum di Bolsel
BOLSEL,WartaPrima.com- Komitmen Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sulawesi Utara dalam memberantas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) sepanjang 2025–2026 kini mendapat ujian serius. Di tengah gencarnya operasi penertiban yang digelar aparat, satu nama justru mencuat dan menjadi sorotan tajam publik Hanifa Sutrisna
Pria yang dikenal warga Desa Pidung, Kecamatan Pinolosian Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dengan julukan “Jenderal” itu diduga kuat menjadi aktor utama sekaligus pemodal di balik aktivitas tambang emas ilegal yang beroperasi di wilayah tersebut.
Situasi ini memicu tanda tanya besar. Saat aparat dari Polda Sulawesi Utara dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara terus menggencarkan penindakan terhadap PETI, aktivitas pembangunan fasilitas pengolahan emas yang dikaitkan dengan HS justru dilaporkan berjalan tanpa hambatan, bahkan terkesan kebal hukum.
Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber di lapangan mengungkapkan dugaan praktik intimidasi psikologis terhadap warga. Hanifa disebut-sebut mengaku sebagai personel Badan Intelijen Negara (BIN) berpangkat Brigadir Jenderal, sebuah klaim yang diduga digunakan untuk membangun citra kekuasaan dan menekan pihak-pihak yang mempertanyakan aktivitas tambang tersebut.
“Dia sendiri yang menyatakan sebagai pemodal. Warga di sini mengenalnya sebagai ‘Jenderal’ dari BIN,” ungkap seorang sumber di Desa Pidung yang meminta identitasnya dirahasiakan karena khawatir akan keselamatannya.
Fakta di lapangan menunjukkan, melalui Koperasi Produsen Pidung Jaya, Hanifa diduga telah membangun fasilitas pengolahan emas dalam skala besar. Sejumlah peralatan utama seperti crusher, tong, hingga tromol telah berdiri dan siap beroperasi. Namun hingga kini, aktivitas tersebut kuat diduga belum mengantongi dokumen perizinan lengkap sebagaimana diwajibkan dalam Undang-Undang Minerba serta regulasi perlindungan lingkungan hidup.
Kondisi ini memantik reaksi keras dari pemerintah daerah. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Nashruddin Gobel, secara terbuka meminta aparat penegak hukum, khususnya Polda Sulawesi Utara, segera turun tangan.
Menurutnya, keberadaan fasilitas pengolahan emas yang berdiri dan beroperasi layaknya usaha legal tanpa izin merupakan bentuk pembangkangan terang-terangan terhadap aturan hukum sekaligus ancaman serius terhadap kelestarian lingkungan.
Desakan juga datang dari Panglima Ormas Waraney, Audy Malonda. Ia meminta aparat penegak hukum tidak ragu bertindak tegas dan tidak tebang pilih dalam menindak praktik PETI, siapapun aktornya.
“Jika ada pihak yang merasa kebal hukum lalu menjalankan tambang ilegal dengan segala cara, maka itu bukan hanya merusak lingkungan, tapi juga merugikan negara dan mempermalukan penegakan hukum,” tegasnya.
Kini perhatian publik tertuju pada langkah aparat. Jika dugaan keterlibatan Hanifa Sutrisna benar adanya, maka praktik PETI di Desa Pidung bukan sekadar aktivitas ilegal biasa, melainkan simbol perlawanan terbuka terhadap wibawa hukum di Sulawesi Utara.(Bams*/)
