Belum 24 Jam, Tim URC Polres Rejang Lebong Berhasil Amankan Barang Bukti Curanmor
Rejang Lebong – Gerak cepat ditunjukkan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Rejang Lebong dalam mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, petugas berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor milik korban, sementara pelaku masih dalam pengejaran.
Kasus tersebut dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/192/VII/2026/SPKT/Polres Rejang Lebong/Polda Bengkulu tertanggal 24 Juli 2026. Peristiwa dugaan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terjadi di Jalan Adi Rejo, Kelurahan Adirejo, Kecamatan Curup, Kabupaten Rejang Lebong, pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Korban diketahui bernama Rizki Widhi Kusuma (25), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS). Berdasarkan keterangan korban, sekitar pukul 19.00 WIB ia memarkirkan sepeda motor Kawasaki Ninja miliknya di depan rumah sebelum berkunjung ke rumah temannya yang berada tidak jauh dari lokasi.
Sekitar pukul 19.35 WIB, seorang saksi yang baru pulang dari masjid masih melihat sepeda motor tersebut berada di tempat semula. Namun, ketika korban hendak pulang sekitar pukul 21.00 WIB, kendaraan tersebut sudah tidak ada sehingga korban segera melaporkan kejadian itu ke Polres Rejang Lebong.
Menindaklanjuti laporan tersebut, sekitar pukul 21.30 WIB Tim URC Satreskrim Polres Rejang Lebong langsung bergerak menuju lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), penyelidikan, serta pengumpulan bahan keterangan.
Tak berselang lama, sekitar pukul 22.00 WIB, petugas memperoleh informasi bahwa pelaku membawa sepeda motor hasil curian ke arah Padang Ulak Tanding.
Dipimpin Kanit Pidum IPDA Praditya Arya Wibowo, S.Tr.IK bersama Katim Opsnal AIPDA Meilan Haryanto, Tim URC segera berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Padang Ulak Tanding untuk melakukan penghadangan terhadap pelaku.
Saat melintas di sekitar Mapolsek Padang Ulak Tanding, pelaku diduga menyadari keberadaan petugas sehingga berbalik arah menuju wilayah Taba Padang. Aksi kejar-kejaran pun terjadi hingga kawasan Jalan Baru Simpang Talang Gunung, Desa Apur, Kecamatan Sindang Beliti Ulu.
Setelah petugas berhasil mengepung dari dua arah, pelaku menghentikan laju kendaraan, kemudian meninggalkan sepeda motor dan melarikan diri ke arah perkebunan warga. Tim langsung melakukan penyisiran di sekitar lokasi, namun hingga saat ini pelaku belum berhasil ditemukan.
Meski demikian, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja warna hitam milik korban yang kemudian dibawa ke Mapolres Rejang Lebong untuk kepentingan penyidikan.
Saat ini Satreskrim Polres Rejang Lebong masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku serta mengembangkan penyelidikan guna mengungkap identitas dan menangkap pelaku secepatnya.
Keberhasilan mengamankan barang bukti dalam waktu singkat ini menjadi bukti kesigapan Tim URC Polres Rejang Lebong dalam merespons setiap laporan masyarakat serta komitmennya memberikan rasa aman melalui penegakan hukum yang cepat, profesional, dan presisi.
