Skip to main content
x
Hukum
Penangkapan DPO Tersangka Kasus Korupsi

DPO Korupsi Gor Lebong Ditangkap

Tim gabungan intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejaksaan Tinggi (Kejati), dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu mengamankan buron an kasus tindak pidana Korupsi pembangunan Gor Kabupaten Lebong, atasnama Hary Subagyo(64) di daerah Jakarta Timur.

Dalam perkara ini, Hary korupsi Pembangunan Sarana GOR Terpusat di Dinas Pendidikan Nasional Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lebong tahun 2008-2009, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 6,3 miliar. Saat ini, terpidana sudah di Lapas Bentiring Bengkulu, untuk menjalani Putusan Mahkamah Agung. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono mengungkapkan buronan itu terjerat dalam kasus korupsi Pembangunan Sarana GOR Terpusat di Dinas Pendidikan Nasional Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Lebong, Bengkulu, tahun anggaran 2008-2009.

"Tim Tabur (tangkap buronan) Kejati Bengkulu di Jakarta. Hary Subagyo merupakan Terpidana Perkara Tindak Pidana Korupsi berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2860K / Pid.Sus / 2015 tanggal 07 Juni 2016," kata Hari seperti yang dilansir dari okezone.com, Sabtu (25/1/2020).

Hari menjelaskan, periode 2018-2019 terdapat 371 orang buronan pelaku kejahatan yang berhasil diamankan melalui program ini, terdiri dari 207 orang buronan kejahatan di tahun 2018 dan 164 orang buronan kejahatan di tahun 2019.

"Hary merupakan kinerja Tabur perdana Kejaksaan Tinggi Bengkulu di Tahun 2020," jelasnya. 

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Bengkulu Marthin Luther mengatakan untuk terpidana menjalani hukuman selama 4 tahun denda Rp 200 juta. 

"Terpidana langsung di eksekusi di Lapas Bentiring Kecamatan Muara Bangkahulu untuk menjalani hukuman. selama 4 tahun denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan sesuai putusan Mahkamah Agung nomor : 2860k/Pid. Sus/2015 tanggal 07 juni 2016. Pada putusan Pengadilan terpidana divonis  selama 1 tahun penjara,"ujar Marthin Luther. (QNadifa)

  • Total Visitors: 6777266