Gelar Pertemuan Bersama Nelayan, Ini Kata Plt Gubernur
Wartaprima.com - Plt Gubernur Rohidin Mersyah menggelar pertemuan dan makan malam bersama dengan himpunan nelayan tradisional dan nelayan pengguna trawl di rumah dinasnya, Jumat (16/2/2018).
Hal ini guna meredam polemik antara nelayan tradisional dan nelayan pengguna trawl, terkait penggunaan alat tangkap ikan trawl, dimana nelayan tradisional melarang penggunaan traw sedangkan nelayan pengguna trawl tetap bertahan.
Hasil pertemuan nelayan dan Plt Gubernur ini menghasilkan empat point, diantaranya pembagian zona penangkapan ikan dimana zona nelayan tradisional 0 - 4 mil sedangkan nelayan penggina trawl 4 mil ke atas.
Selanjutnya nelayan pengguna trawl wajib mematuhi aturan untuk tidak masuk zona nelayan tradisional.
"Jika masih ada nelayan pengguna trawl yang tidak mentaati aturan tersebut, akan ditindak tegas tidak ada ampun lagi dan akan langsung ditanggkap, itu namanya mengambil rezeki rakyat kecil," ujar Plt. Gubernur.
Alat tangkap trawl sendiri telah dilarang penggunaannya sesuai dengan permen kelautan danpPerikanan No 2/2015 tentang pelarangan penggunaan alat penangkapan ikan trawl dan seine nets.
"Aturan yang dikeluarkan pemerintah itu tujuannya untuk menjaga kelestarian lingkungan bukan untuk menghukum masyrakat," ujar Plt Gubernur Rohidin Mersyah dihadpan nelayan.
Kesepakatan dari Plt. Gubernur Rohidin Mersyah ini merupakan bentuk kesepakatan lokal. Karena ada 6 kabupaten dan 1 kota artinya ada 7 kabupaten yang ada disepanjang pesisir laut.
“Saya kira kita mengeluarkan satu kebijakan lokal itu sangat pantas karena yang dilindungi itu besar,” jelas Plt. Gubernur Rohidin Mersyah.
Tampak hadir dalam agenda ini Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Nopian Andusti, Danlanal Bengkulu Letkol Laut (P) Agus Izudin, Penjabat Wali Kota Bengkulu Budiman Ismaun, Direktur Pol Airud Bengkulu, Unsur Perguruan Tinggi, Dit Intelkam Polda, Perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, serta Nelayan Tradisional dan Nelayan pengguna Trawl. (c)
