Karutan Bengkulu Hadiri Rakor dan Sosialisasi Penerapan Restorative Justice
KOTA BENGKULU - Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bengkulu, Farizal Antony, Senin (20/03) menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Surat Keputusan Bersama Tentang Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dan Alternatif Pemidanaan Bagi Pelaku Dewasa. Kegiatan yang dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) di Hotel Mercure Bengkulu tersebut dihadiri langsung oleh
Direktur Bimbingan Kemasyarakat dan Pengentasan Anak/Bimkemas PA, Pujo Harinto didampingi oleh Koordinator Penelitian Kemasyarakatan dan Pendampingan pada Direktorat
Bimkemas dan Pengentasan Anak, Darmalingganawati. Sementara dari Kanwil Kemenkumham Bengkulu, hadir Kepala Divisi Pemasyarakatan, Yan Rusmanto, Kepala Divisi
Pelayanan Hukum dan HAM, Ika Ahyani Kurniawati, para Pejabat Eselon 3 beserta para Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Lingkungan Kanwil
Kemenkumham Bengkulu. Turut hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah tamu undangan dari Forkopimda, Para Kepala Kejaksaan Negeri, Kapolres dan Ketua Pengadilan Negeri
Se-Provinsi Bengkulu.
Dalam rapat tersebut Pujo menegaskan bahwa masalah over crowded atau over kapasitas di lapas/rutan masih menjadi masalah pokok bagi Ditjen PAS. Berdasarkan data yang dimiliki oleh Ditjen PAS, lanjut Pujo dari 33 wilayah terdapat 29 wilayah yang mengalami over crowded yang rata-rata mencapai lebih dari 100 persen. Hal ini menurut Pujo menimbulkan sejumlah permasalahan lainnya seperti membengkaknya kebutuhan anggaran belanja bahan makanan bagi tahanan dan narapidana. Selain itu permasalahan over crowded ini lanjut Pujo juga berdampak pada stabilitas keamanan dan ketertiban di lapas/rutan.
"Sosialisasi SKB Tentang Penerapan Keadilan Restoratif dan Alternatif Pemidanaan Bagi Pelaku Dewasa ini sebelumnya sudah kita laksanakan di 22 provinsi. Permasalahan
over crowded di lapas/rutan betul-betul berdampak luas baik dari segi anggaran, isu gangguan keamanan serta kurang optimalnya layanan kesehatan dan juga program
pembinaan karena sumberdaya yang tersedia tidak sebanding dengan penghuni yang ada. Harapan kita sebagaimana tujuan pokok dari Pidana Alternatif adalah tidak semua
kejahatan harus bermuara ke dalam Penjara atau Lembaga Pemasyarakatan. Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dimana dijelaskan selain memperkuat konsep reintegrasi sosial juga memperkuat konsep keadilan restoratif yang dianut dalam sistem peradilan pidana anak dan pembaruan hukum pidana
nasional indonesia," ujar Pujo.
Pujo juga memaparkan, sebagai bentuk upaya penanggulangan over crowded di lapas/rutan Kemenkumham RI melalui Ditjen PAS sebelumnya juga telah melakukan sejumlah langkah
progresif terkait kebijakan dalam pemberian asimilasi dan integrasi selama masa pandemi covid-19. Namun hal tersebut juga belum mampu memberikan pengaruh signifikan terhadap
masalah over crowded tersebut.
"Untuk itu diperlukan sinergi dengan penegak hukum lainnya dalam menentukan langkah progresif dan inovatif sebagai upaya mengurangi persentase over crowded di lapas/rutan
melalui suatu piloting sistem sebagaimana kita laksanakan pada hari ini. Harapan kita terbangun suatu kesepahaman antara aparat penegak hukum tentang implementasi Keadilan Restoratif dan Alternatif Pemidanaan bagi Pelaku Dewasa di wilayah Bengkulu," pungkas Pujo.
