Skip to main content
x

Kasus Penipuan Perumahan, ASN Bengkulu Selatan Ditahan Polisi

Wartaprima.com - Seorang ASN Dinas Perkim Kabupaten Bengkulu Selatan berinisial HS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Penyidik Satreskrim Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu. HS diduga terlibat dalam kasus penipuan perumahan program pembangunan rumah untuk keluarga miskin dan bantuan rumah. Dia sebelumnya dilaporkan oleh beberapa warga Bengkulu Selatan ke Polres Bengkulu Selatan.

Setelah melalui penyelidikan dan penyidikan, HS kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian dilakukan penahanan.

"Benar HS ditetapkan tersangka dan ditahan mulai Rabu 19 Januari 2022. Penetapan HS sebagai tersangka penipuan ini berkat laporan dari masyarakat," kata Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Juda Trisno Tampubolon., S.H., S.IK., S.Tr.K melalui Kasat Reskrim Iptu Fajri Chaniago., S.Tr.K., S.I.K kepada wartawan, Kamis (20/1/2022).

Sambung Kasat Reskrim, penahanan HS tersebut diakukan atas dasar bukti-bukti yang dikumpulkan sudah lengkap terhadap perbuatan yang HS lakukan.

"Dari total kerugian dari perbuatan HS tersebut berjumlah Rp.19.500.000, sementara ini kami baru menetapkan HS sebagai tersangka dan kami masih akan mendalami permasalahan ini apakah nanti ada tersangka baru kita lihat saja perkembangannya, " tutup Kasat Reskrim.

  • Total Visitors: 6060890