Ariyono Gumay: Saya Tidak Melanggar Kode Etik!
Terkait laporan yang disampaikan kepada Anggota DPRD Kota Bengkulu Ariyono Gumay, ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bengkulu, mengenai anggaran pembangunan Balai Kota.
Ketua Fraksi PAN (Fraksi Partai Amanat Nasional) DPRD Kota Bengkulu Kusmito Gunawan, melaporkan indikasi pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh Ariyono Gumay. Laporan tertulis ditandatangani oleh Ketua Fraksi PAN, Kusmito Gunawan, Senin (3/2/20).
Kemudian, anggota Fraksi PAN, Teuku Zulkarnain mengatakan, ada beberapa point yang dilanggar oleh Ariyono Gumay, dan Fraksi PAN menganggap Ariyono Gumay melakukan pelanggaran penggunaan kop surat DPRD.
“Point yang dilanggar pertama adalah kop surat dengan logo yang digunakan saudara Ariyono, yang kedua adalah menyurati keluar, menyurati keluar ini adalah kewenangan oleh pimpinan. Dari point diatas beliau telah melampaui kewenangan yang dimiliki oleh beliau,” kata Teuku Zulkarnain, Senin, (03/02/20).
Sementara itu, Ariyono Gumay, bahwa dirinya membantah telah melanggar kode Etik, dan ia siap apabila laporan yang diajukan Fraksi PAN akan di proses oleh BK.
“Pada prinsipnya itu hak fraksi PAN untuk membuat laporan ke BK, dan saya sebagai anggota yang dilaporkan siap mengikuti proses di BK baik itu dengan tindakan maupun ditindak lanjuti dengan sidang BK. Yang jelas saya siap bertanggung jawab dengan apa yang saya sampaikan,” jelas Ariyono Gumay.
Lalu, Ariyono juga membantah, perihal kop surat yang digunakan yang juga dianggap menyalahi aturan.
“Menurut saya itu tidak menyalahi ya, karena yang saya gunakan bukan kopnya DPRD dan kopnya Sekretaris Dewan. Tanda tangannya pun juga tanda tangan pribadi tanpa stampel DPRD,” ujar Ariyono.
Ditambahkan, Ariyono Gumay, ia menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada BK terkait penentuan salah atau benarnya permasalahan tersebut, dan biarkan BK yang bekerja untuk menentukan salah atau benarnya.
“Kerena saya berpendapat mungkin rekan-rekan yang lain berbeda juga pendapatnya. Tapi masalah konten ada atau tidaknya anggaran balai itu dibahas, saya siap bertanggung jawab dengan apa yang saya sampaikan,” tutupnya .
Untuk diketahui, berikut petikan laporan Fraksi PAN:
“Sehubungan dengan surat saudara Ariyono Gumay, tanggal 28 Januari 2020 nomor: 01/I/ARI/2020 perihal pembekuan anggaran pembangunan Balai Kota atau Rumah Dinas Wali Kota Bengkulu, bersama ini Fraksi PAN telah mengkaji dan menganalisa terdapat indikasi pelanggaran kode etik, pada isi surat yang dimaksud diatas sebagai berikut:
Berdasarkan tata tertib DPRD Kota Bengkulu bahwa, anggota DPRD tidak mempunyai kewenangan menggunakan kop DPRD Kota Bengkulu dan nomor surat, serta menyampaikan ke pihak luar DPRD Kota Bengkulu.
Menyangkut materi surat mengenai yang menyatakan bahwa “Tidak pernah melalui proses pembahasan," Fraksi PAN telah mengklarifikasi kepada anggota Banggar dari Fraksi PAN dan beberapa fraksi-fraksi lain yang menyatakan tegas bahwa materi atau isi surat tersebut tidak benar.
Oleh karena itu, kami Fraksi PAN meminta Ketua DPRD melalui Badan Kehormatan DPRD Kota Bengkulu, untuk menindak lanjuti sebagaimana indikasi pelanggaran kode etik diatas dan sekaligus surat ini sebagai surat laporan pengaduan.
Sebelumnya, anggota DPRD Kota Bengkulu Ariyono Gumay, meminta anggaran untuk pembangunan Rumah Dinas Wali Kota Bengkulu dibekukan karena dinilai unprosedur atau tidak melalui mekanisme penggangaran sebagaimana mestinya. Hal itu disampaikan Ariyono Gumay melalui surat tertulis, yang ditujukan kepada Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan.
Dalam surat tertanggal 28 Januari 2020 itu, Ariyono menyampaikan, bahwa anggaran pembangunan lanscape, pekerjaan outdour dan indor Balai Kota sebesar Rp 10 miliar dan pembangunan gedung Balai Kota Rp 25 miliar pada ABPD 2020 tidak pernah melalui pembahasan di TAPD dan Banggar DPRD Kota Bengkulu. Untuk diketahui, anggaran itu berada di pos Dinas PUPR Kota Bengkulu. (QNadifa)
