Skip to main content
x
Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH

Legislator Pertanyakan Perda CSR yang Belum Berjalan Efektif

Bengkulu, Wartaprima.com - Dari rapat evaluasi lanjutan keberadaan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu No 1 tahun 2014 tentang tanggungjawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR), dinilai belum efektif. Terlebih sudah sembilan tahun sejak disahkan.

Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH mengatakan, berdasarkan regulasi yang ada, termasuk Perda No 1 tahun 2014 itu, semua perusahaan yang beroperasi dengan mengekpolitasi Sumber Daya Alam (SDA), baik itu Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) ataupun Penanaman Modal Luar Negeri (PMLN) wajib melakukan program CSR.

"Meskipun demikian program CSR yang dimaksud, bentuknya bukan sebatas Charity atau amal saja seperti memberikan sumbangan ke masjid. Tetapi juga membuat program yang bertujuan untuk penguatan ekonomi rakyat. Namun faktanya setelah evaluasi, keberadaan Perda tersebut belum memberikan implikasi secara maksimal pada daerah," ujarnya pada Kamis, (22/6/2023).

Menurutnya, ini terjadi karena Peraturan Gubernur (Pergub) yang seyogyanya dibuat enam bulan sejak Perda tentang CSR itu diundangkan, hingga sekarang belum ada. Padahal Pergub itu sangatlah penting karena didalamnya menguraikan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) terkait Perda.

“Dalam Pergub itu salah satunya mengatur tentang pembentukan Tim Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). Dulu memang pernah dibentuk Tim CSR, tapi pembentukannya bukan berdasarkan Perda itu, melainkan peraturan Menteri Sosial (Mensos). Makanya dari hasil evaluasi kita minta Biro Hukum Setdaprov membuat Pergub Perda tetang CSR itu," terangnya.

Lebih lanjut ia menyampaikan, Tim TJSL yang dibentuk berdasarkan Pergub, terdiri dari unsur Bappeda dan OPD-OPD terkait, serta akademisi. Bahkan Tim TJSL itulah yang nantinya membuat program-program.

"Jika program yang dibuat itu tidak mampu dibiayai APBD, maka bisa diajukan pada Forum CSR yang dibentuk sendiri oleh para investor," katanya.

Lebih lanjut pihaknya berharap hal sedemikian dapat ditindaklanjuti segera oleh Pemprov Bengkulu, sehingga nantinya keberadaan Perda itu bisa berjalan efektif.

"Kalau memang Pemrov Bengkulu tidak menginginkan berjalan efektif, lebih baik cabut saja keberadaan Perda tentang CSR tersebut," pungkas Usin. (Adv)