Rekontruksi Penyiraman Air Keras
Wartaprima.com - Polres Kota Bengkulu menggelar rekontruksi kasus penyiraman air keras yang dilakukan tersangka HE terhadap istrinya sendiri YM pada pertengahan bulan Juli lalu di Hotel Gumay Tanah Patah, Kota Bengkulu, Rabu (11/09/19).
Kasat Reskrim AKP Indrawaman mengatakan, ada 18 adegan yang menggambarkan bagaimana pelaku melakukan penyiraman air keras tersebut terhadap korban.
"18 adegan ini yang menggambarkan bagaimana tersangka melakukan penyiraman air keras kepada korban, yang dari awal hingga akhir, sehingga korban di larikan ke Rumah Sakit, " kata Indramawan.
Ditambahkan Indrawaman, pelaku melakukan reka adegan ulang penyiraman air keras terhadap korban yang merupakan istrinya sendiri yang bertempat Kejadian Perkara.
Rekontruksi ini menghadirkan langsung Jaksa Penuntut Umum JPU dan penasehat hukum pelaku serta disaksikan langsung oleh keluarga korban.
Kemudian, saat rekontruksi berlangsung keluarga korban memaksa masuk melihat adegan pelaku saat membunuh salah satu keluarganya. Maka untuk menghindari keributan, petugas hanya mengizinkan Yani selaku saudara kandung korban.
Lanjut, saat pelaku dibawa ke mobil petugas kepolisian adik kandung korban mengamuk dan ingin menghajar pelaku. Untungnya petugas dengan cepat untuk menghalangi Polres Kota Bengkulu dalam menggelar rekontruksi kasus penyiraman air keras yang dilakukan tersangka HE terhadap istrinya sendiri YM pada pertengahan bulan Juli lalu.
Sementara itu, Yani meminta pelaku dihukum seberat beratnya yaitu hukuman mati, dikarenakan menurut dia jika hanya dikurung di dalam penjara itu tidak setimpal dengan apa yang telah tersangka perbuat.
"Saya meminta hukumannya setimpal apa yang telah terjadi kepada kakak saya yang sudah meninggal dunia," ujar Yani.
Motif dalam penyiraman air keras lantaran istri pelaku yang diduga berselingkuh. (QNadifa)
