Skip to main content
x
Bapas Bengkulu

Koordinasi dengan APH Kabupaten, Kabapas Bahas Penanganan ABH di kaur dengan Kejari Kaur

Bengkulu -  Kepala Balai Pemasyarakatan Bengkulu Resman Hanafi didampingi Kasubsi BKA Hastomo Arbi beserta Pembimbing Kemasyarakatan (PK), melakukan kunjungan ke Kejaksaan Negeri Kaur disambut langsung oleh Novi Saputra selaku Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Kaur didampingi Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kaur dalam rangka koordinasi dan silaturahmi pada Jumat (16/9).

Kegiatan yang dilakukan dalam kunjungan ini yaitu Koordinasi, silaturahmi dan bertukar fikiran antara APH terkait dengan perkara-perkara yang berkaitan dengan Bapas Kelas II Bengkulu maupun dengan kejaksaan Negeri Kaur perkara yang didiskusikan kali ini ialah perkara yang berkaitan dengan anak yang berhadapangan dengan hukum (ABH) terutama diwilayah Kabupaten Kaur. Hal ini dilakukan karena kebutuhan dari masing-masing institusi. Pembimbing Kemasyarakatan (PK) bapas melihat perlunya koordinasi untuk penanganan perkara anak, khususnya anak sebagai pelaku.

“tujuan dari koordinasi ini bagaimana sinergitas Kejaksaan Negeri Kaur dengan Bapas kedepannya dalam upaya penanganan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) berpedoman pada UU No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.” Ujar Resman.

Dari kegiatan yang dilakukan oleh kedua belah pihak baik pihak Bapas Kelas II Bengkulu dan pihak kejaksaan Negeri Kaur berharap mendapatkan keputusan terbaik untuk anak sebagai pelaku ataupun anak sebagai korban. Apapun keputusan dari Mahkamah Agung merupakan hal yang di inginkan dari anak tersebut untuk tetap menjaga penerus bangsa, agar anak tersebut tetap bisa melakukan pendidikan ataupun mendapatkan pembinaan.

“kunjungan dari kabapas Bengkulu terkait untuk bagaimana menyatukan visi untuk penangan kasus perkara anak sebagai pelaku dan anak sebagai korban, kita sebagai penegak hukum kita mencari hal-hal terbaik apaun itu hal terbaik untuk anak sebagai pelaku ataupun anak sebagai korban tindak pidana’’ ujar Novy Saputra.

Harapannya kedepan dengan sinergitas antara Bapas Kelas II Bengkulu dengan Kejaksaan Negeri Kaur maka implementasi dari  UU No. 11 tahun 2012 bagaimana perlakuan terbaik bagi anak menjadi prioritas, tujuan bersama dari Bapas dan Kejaksaan Negeri. (***)