Polres Jayawijaya Tangkap Pelaku Pembuatan Miras
Wartaprima.com, Wamena – Kepolsian Resor Jayawijaya berhasil mengamankan pelaku pembuatan minuman keras lokal jenis CT di Jalan JB Wenas Wamena, Minggu (11/10/2020) malam.
Kapolres Jayawijaya AKBP Dominggus Rumaropen, S.Sos, MM saat dikonfirmasi menyatakan bahwa pelaku berinisial TB (28) diamankan beserta barang bukti Miras dan alat pembuatnya.
“Pelaku sempat berusaha untuk melarikan diri saat akan ditangkap oleh petugas dengan cara melompati pagar seng namun kaki pelaku mengalami luka sobek akibat terkena seng,” terang Kapolres Jayawijaya.
Kapolres menambahkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Primer pasal 136 huruf a, subsider pasal 134 UU RI No.18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
“Dari tangan pelaku kami berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah kompor dengan sumbu 32, 1 (satu) buah dangdang yang terhubung dengan pipa besi dan 1 (satu) buah drum warna merah yang berisikan sekitar 100 liter ballo,” pungkas AKBP Dominggus Rumaropen, S.Sos, MM.
