Korupsi Proyek PLTA Musi: Rp13,4 Miliar Kembali ke Negara, Kajati Pastikan Penyidikan Tak Berhenti
Wartaprima.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu berhasil memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp13.416.370.000 dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Penggantian Automatic Voltage Regulator (AVR) System dan Sistem Kontrol Utama (SKU) pada Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Musi, Kabupaten Kepahiang, yang dilaksanakan oleh PT PLN (Persero)/PT PLN Indonesia Power Tahun Anggaran 2022–2023.
Keberhasilan pemulihan kerugian negara tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Saiful Bahri Siregar, S.H., M.H., di Kantor Kejati Bengkulu, Selasa (23/6/2026).
Kajati Bengkulu menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara merupakan bagian dari upaya penyelamatan aset negara. Namun, langkah tersebut tidak menghapus pertanggungjawaban pidana maupun menghentikan proses penyidikan yang sedang berlangsung.
"Pengembalian kerugian keuangan negara merupakan bagian dari proses pemulihan aset negara. Namun demikian, penyidikan perkara tetap kami lanjutkan untuk mengungkap secara menyeluruh fakta hukum, peran masing-masing pihak yang diduga terlibat, serta memastikan adanya kepastian hukum yang berkeadilan," tegas Saiful Bahri Siregar, S.H., M.H.
Menurut Kajati, total kerugian negara yang telah dipulihkan mencapai Rp13.416.370.000, dua perkara Penggantian AVR System sebesar Rp2.327.120.000 dan Penggantian Sistem Kontrol Utama (SKU) sebesar Rp11.089.250.000.
Dengan pengembalian tersebut, seluruh nilai kerugian keuangan negara yang teridentifikasi dalam dua proyek tersebut berhasil dipulihkan.
Uang hasil pengembalian selanjutnya telah dititipkan sebagai barang bukti pada rekening RPL 016 Kejati Bengkulu untuk PDT Perkara di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebagai bentuk pengamanan barang bukti uang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Pemulihan kerugian negara merupakan salah satu tujuan penting dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Namun demikian, proses hukum tetap berjalan sampai seluruh fakta terungkap secara lengkap dan para pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Kajati.
Dalam perkara pengadaan Sistem Kontrol Utama (SKU), penyidik telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yakni:
1. Daryanto, S.T., M.Sc.
2. Dr. Ir. Nehemia Indrajaya, S.T., M.M.
3. Saifur Rijal, S.T.
4. Tulus Sadono, S.Si., M.M.
5. Osmond Pratama Manurung, S.T.,
M.M.
6. Vicentius Fanny Janu Fidianto, S.T.
7. Jamot Jingles Sitanggang.
8. Hendra Gunawan T. Wijaya, S.E.
Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga secara bersama-sama mengondisikan referensi harga pengadaan Sistem Kontrol Utama dari PT Yokogawa Indonesia agar sesuai dengan nilai yang telah ditentukan oleh pihak-pihak tertentu. Penentuan harga tersebut diduga dilakukan tanpa klarifikasi, verifikasi lapangan, surat resmi maupun kunjungan langsung kepada penyedia, serta mengesampingkan referensi harga lain yang sebelumnya diusulkan Unit Pelaksana Pengendalian Pembangkitan Bengkulu.
Harga tersebut kemudian dijadikan dasar penyusunan Harga Perkiraan Engineering (HPE) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) hingga menjadi nilai kontrak sebesar Rp32.079.000.000.
Padahal, hasil penyidikan menunjukkan harga riil pembelian peralatan SKU dari PT Yokogawa Indonesia kepada KSO Citra Wahana hanya sekitar Rp17.232.750.000. Selisih harga tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp11.089.250.000 akibat dugaan praktik mark up yang memberikan keuntungan tidak wajar.
Sementara itu, dalam perkara pengadaan Automatic Voltage Regulator (AVR) System, penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Daryanto, Dr. Ir. Nehemia Indrajaya, Vicentius Fanny Janu Fidianto, Jamot Jingles Sitanggang, dan Erik Ratiawan.
Kelima tersangka diduga bersama-sama mengatur harga pengadaan AVR hingga nilai kontrak mencapai sekitar Rp20.523.900.000, meskipun harga riil pembelian peralatan beserta pekerjaan instalasi dan pelatihan hanya sekitar Rp15.793.080.000.
Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp2.327.120.000 yang berasal dari keuntungan tidak wajar akibat dugaan mark up.
Kajati Bengkulu mengungkapkan bahwa pada 9 Juni 2026 telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Kepahiang.
Dalam perkara SKU, empat tersangka yang telah diserahkan yakni Daryanto, Saifur Rijal, Tulus Sadono, dan Osmond Pratama Manurung.
Sementara dalam perkara AVR, dua tersangka yang telah dilimpahkan yakni Daryanto dan Erik Ratiawan.
Menutup konferensi pers, Kajati Bengkulu kembali menegaskan komitmen institusinya dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.
"Kejaksaan Tinggi Bengkulu akan terus menjalankan proses penegakan hukum secara profesional, transparan, akuntabel, dan tanpa pandang bulu. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan korupsi demi terwujudnya tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan negara yang bersih serta berintegritas," pungkas Saiful Bahri Siregar, S.H., M.H.
Meski seluruh kerugian keuangan negara telah berhasil dipulihkan, Kejati Bengkulu memastikan proses penyidikan tetap berlanjut guna mengungkap seluruh fakta hukum, peran masing-masing pihak, serta memastikan setiap orang yang diduga bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum. Seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memperoleh hak-haknya berdasarkan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
