Skip to main content
x
Hukum
Pelaku Pencabulan

Paman Kandung Cabuli Ponakan Hingga Berkali-Kali

Wartaprima.com - Kasus pencabulan kembali menimpa anak di bawah umur. Kali ini terjadi di Kabupaten Kaur, tepatnya di Kecamatan Nasal. Sebut saja Kuntum yang baru berusia 10 tahun, dicabuli paman kandungnya sendiri, inisial JL (39).

Perbuatan keji sang paman diketahui setelah tertangkap basah sedang mencabuli korban di tempat tidur di rumah korban. Dan ternyata, perbuatan yang sama sudah dilakukan sebanyak tujuh kali.

Maraknya, kasus asusila di Kabupaten Kaur patut menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten, setelah sepekan sebelumnya kasus asusila ayah mencabuli anak tiri. Kini perbuatan serupa kembali terjadi, paman tega merenggut kesucian gadis belia berusia 10 tahun.

Atas kejadian itu, orang tua korban langsung melaporkan pelaku ke Polres Kaur.

“Pelaku sudah kita amankan, Minggu malam, 28 Januari 2019, saat ini sedang kita proses lebih lanjut,” kata Kapolres Kaur AKBP Arief Hidayat melalui Kasat Reskrim Iptu Welli Malau.

Pelaku terancam hukuman penjara, berdasarkan pasal 81 pasal 82 UU RI NO 17 Tahun 2016 tentang penetapan pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. [Jh]

  • Total Visitors: 6759070