Skip to main content
x
Hukum
Polda Bengkulu Ungkap Penipuan Proyek 700 Juta

Polda Bengkulu Ungkap Penipuan Proyek 700 Juta

Wartaprima.com - Polda Bengkulu Berhasil menangkap Pelaku penipuan sejumlah proyek oleh mantan honorer di Dinas PUPR Provinsi Bengkulu, Afriyansyah Putra (31) warga Kelurahan Sidomulyo, Dari informasi yang di peroleh, Pelaku menjanjikan proyek di paket pekerjaan jalan di Dinas PUPR Provinsi Bengkulu senilai kurang senilai Rp 52 Milyar, kemudian pelaku membujuk korban untuk menyerahkan uang Rp 700 juta untuk mendapatkan proyek tersebut. Namun hingga saat ini proyek yang dijanjikan belum juga diselesaikan.

Dalam Press Conference yang di gelar di Ruang Press Room Bid Humas Polda Bengkulu Hari ini (27/03/2019), Kabid Humas Polda Bengkulu, AKBP Sudarno mengungkapkan, pelaku mengaku bisa mengurus segala adminisrtasi terkait proyek tersebut karena sudah pernah bekerja sebagai honorer di Dinas PUPR Provinsi Bengkulu.

"Ya pelaku ini mendatangi korban atas nama Sukman Riadi untuk menawarkan pengerjaan proyek. Pelaku juga mengaku bisa mengurus segala administrasi untuk melancarkan proyek tersebut. Namun hingga kini proyek yang dijanjikan belum selesai hingga korban melapor ke Polda Bengkulu," ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu.

Awalnya, pelaku ini mendatangi rumah korban untuk menawarkan 4 paket pekerjaan jalan di Dinas PUPR Provinsi Bengkulu senilai kurang lebih Rp 52 Milyar. Penawaran tersebut untuk pengurusan administrasi kontrak dan semuanya akan dikerjakan oleh pelaku.

Kemudian pelaku menyampaikan kepada korban agar menyiapkan uang Rp 700 juta dan pelaku memperdaya korban dengan menyatakan apabila pekerjaan tidak didapat maka uang akan dikembalikan.

Pada 30 Maret 2018, korban menyerahkan uang titipan secara tunai kepada pelaku sebesar Rp 700 juta yang disaksikan oleh 2 orang saksi dengan kesepakatan apabila paket pekerjaan jalan tidak didapat, maka uang akan dikembalikan pada 2 Agustus 2018.

Namun pada saat jatuh tempo sesuai yang disepakati, pelaku tidak dapat mengembalikan uang titipan dengan alasan lelang masih dalam proses. Pada 4 september 2018 korban kembali menemui pelaku guna meminta pertanggung jawaban namun pelaku kembali berjanji akan mengembalikan uang korban pada 12 Oktober 2018 dengan menjaminkan 2 lembar cek bank mandiri atas nama CV DESTA dengan masing-masing cek tertulis Rp 350 juta.

Tapi ternyata, pada 12 Oktober 2018 saat korban melakukan clearing ke bank BCA tenyata cek ditolak oleh pihak bank dengan alasan rekening giro atau rekening khusus telah ditutup. Berkali-kali merasa ditipu, korban yang kesal kemudian kembali menemui pelaku. Namun pelaku lagi-lagi berjanji akan menyelesaikannya pada 27 november 2018.

Korban yang sudah tak percaya dan merasa ditipu oleh terlapor ke polda Bengkulu untuk ditindak lanjuti secara hukum yang berlaku. Disisi lain, ketika ditanya awak media,tersangka mengaku uang tersebut sudah digunakan untuk mengurusi proyek yang dimaksud.

"Ngga ada bang, sudah dibuatkan untuk mengurus proyek," jelas tersangka.

Namun keterangan tersangka itu tidak bisa dibuktikannya kepada pihak kepolisian dan akhirnya menahan tersangka untuk dikembangkan lebih dalam. Beberapa barang bukti yang diamankan penyidik meliputi kwitansi penyerahan uang, cek kosong dan surat keterangan dari bank. Pelaku dijerat pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP. (Tribratanewsbengkulu)

  • Total Visitors: 6759703