Skip to main content
x
Hukum
Seorang Pengedar Ditangkap, 1,5 KG Ganja Disita Polisi

Polres Bengkulu Tangkap Pengedar Ganja, 1,5 Kg Ganja Disita Polisi

Wartaprima.com - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkulu, berhasil menangkap seorang tersangka pengedar ganja yang berinisial Sk (36) warga Jalan Rinjani Kelurahan Jembatan Kecil, Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu. Rabu (30/01/2019)

AKBP Prianggodo Heru Kunprasetyo SH SIK mengatakan, Tim opnsal Sat Res Narkoba berhasil meringkus satu orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Barang bukti berhasil disita dari pelaku Sk salah satunya ganja seberat 1,5 kilogram.

Selain itu, dengan rincian empat paket ganja ukuran sedang, dua paket ganja ukuran besar dan satu dompet berisi ganja. Polisi juga berhasil menyita tas, tiga handphone, alat hisap sabu dan kertas catatan daftar transaksi narkoba yang dilakukannya. Dari selidikan sementara, ganja tersebut dibeli pelaku Lubuk Linggau seharga Rp 3 juta, kemudian pelaku kembali ke Bengkulu
menjual ganja tersebut.

Penangkapan tersangka bermula saat tim opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkulu dipimpin KBO Set Res Narkoba Ipda Saiful Ahmadi, mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di sekitaran Simpang Kandis. Setelah laporan tersebut, anggota langsung memantau TKP dan mendapati kendaraan pelaku terparkir di sana

Tim opsnal yang sudah masuk ke dalam toko sempat kesulitan mencari keberadaan tersangka. Karena tersangka bersembunyi di lantai dua. Saat hendak ditangkap tersangka sempat mencoba melarikan diri melalui pintu belakang dan meloncat dari lantai dua. Beruntung tim opsnal yang sudah bersiap berhasil menangkap pelaku di belakang gudang toko tersebut. [Sy]